Buka konten ini

BATAM (BP) – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (12/11), kembali ramai oleh perkara peredaran cairan rokok elektrik ilegal. Kasus ini menjadi sorotan karena ribuan botol liquid vape yang disita dari para terdakwa ternyata mengandung zat Etomidate, bahan kimia berbahaya yang lazim digunakan dalam dunia medis sebagai obat bius.
Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Tiwik, Douglas, dan Andi Bayu. Enam terdakwa dihadirkan: Alhyzia Dwi Putri alias Putri, Muhammad Syafarul Iman alias Ayung, Muhammad Fahmi bin Razali, Erik Mario Sihotang alias Mario, Johan Sigalingging alias Jo, dan Zaidell alias Zack.
Dari meja saksi, Beti, ahli bidang farmasi dari Dinas Kesehatan Kota Batam, menjelaskan klasifikasi zat kimia yang terkandung dalam cairan tersebut.
“Etomidate termasuk golongan anestesi atau obat bius kerja singkat yang tergolong sebagai obat keras. Penggunaannya harus dengan resep dokter,” jelas Beti di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, zat itu diatur ketat dalam ketentuan Menteri Kesehatan karena efeknya yang kuat terhadap sistem saraf dan kesadaran.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa peredaran liquid vape berbahaya ini telah berjalan secara terorganisasi sejak Mei 2025.
Awalnya, terdakwa Johan Sigalingging bertemu dengan seorang pria bernama Rasyid (DPO) di kawasan Harbourbay, Batam. Dari pertemuan itu, Johan ditawari pekerjaan untuk membantu memasukkan cairan rokok elektrik dari Malaysia ke Batam.
Jaringan ini kemudian meluas. Zaidell alias Zack bertugas mengatur pemasokan barang, sementara Erik Mario memastikan koper berisi ribuan liquid vape bisa lolos dari pemeriksaan petugas pelabuhan.
Pada 26 Juni 2025, kapal Sindo 7 yang berangkat dari Stulang Laut, Johor, membawa koper berisi sekitar 500 botol liquid. Namun setelah diperiksa, isinya mencapai ribuan unit yang kemudian diserahkan kepada Zaidell di Apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja.
Atas jasanya meloloskan koper tersebut, Erik menerima imbalan Rp13 juta.
Kasus ini terbongkar berkat operasi penyamaran polisi. Petugas mendapat informasi tentang seseorang yang akan menjual liquid vape di kawasan Redfox Greenland, Batam Kota.
Saat dilakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap Syafarul alias Ayung, yang kedapatan membawa tiga botol liquid di tangannya. Dari hasil interogasi, Ayung mengaku barang tersebut milik Putri, yang kemudian ditangkap di Apartemen Citra Plaza.
Dari kamar yang ditempati Putri dan kekasihnya, Zaidell, polisi menemukan 3.200 botol liquid yang disimpan dalam koper hitam bersama sejumlah uang tunai. Tak lama, polisi juga menangkap Fahmi dan Zaidell di lokasi yang sama.
Total, 6,6 liter cairan vape berbagai merek disita. Cairan itu dikemas dalam ribuan cartridge pod siap edar.
Hasil Lab: Mengandung Zat Obat Bius
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor 2196/NNF/2025 memastikan cairan vape tersebut positif mengandung Etomidate—bahan kimia yang biasa digunakan untuk pembiusan intravena kerja singkat di rumah sakit.
Penggunaan zat ini tanpa pengawasan medis sangat berbahaya. Selain menyebabkan kehilangan kesadaran, juga berpotensi menimbulkan gangguan saraf hingga kematian bila dikonsumsi sembarangan.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Secara subsider, mereka juga dijerat Pasal 150 UU Kesehatan mengenai peredaran rokok elektrik tanpa peringatan kesehatan.
Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi tambahan sebelum masuk agenda tuntutan. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : Ratna Irtatik