Buka konten ini

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo; Dewan Pembina HPBI Jatim (2024–2027)
MEMBANGGAKAN! Akhirnya, Mohammad Tabrani Soerjowitjitro melalui Keppres Nomor 115/TK/2023 dianugerahi gelar pahlawan nasional pada 10 November 2023. Pria kelahiran Pamekasan, 10 Oktober 1904, alumnus Universitas Koln, Jerman, tersebut dinilai berjasa sebagai penggagas nama ’’bahasa Indonesia’’.
Pada 1926, Tabrani menulis di harian Hindia Baroe bahwa bahasa persatuan seharusnya disebut bahasa Indonesia, bukan bahasa Melayu. Hal itu berbeda dengan gagasan Mohammad Yamin pada Kongres Pemuda I (30 April–2 Mei 1926) yang menyebut bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan.
Hal membanggakan berikutnya adalah diakuinya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 di Sidang Umum Ke-42 UNESCO di Paris, 20 November 2023, melalui adopsi Resolusi 42 C/28 secara konsensus. Dengan begitu, bahasa Indonesia kini sejajar dengan bahasa internasional lain seperti Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugal. Pencapaian itu merupakan cita-cita lama sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 (pasal 44 ayat 1) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Lantaran itulah, guna mengukuhkan peran bahasa Indonesia dalam diplomasi budaya, pendidikan, dan komunikasi global serta menuju bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional pada 2045, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen RI mengampanyekan perlunya Trigatra Bangun Bahasa: Utamakan Bahasa Indonesia; Lestarikan Bahasa Daerah; dan Kuasai Bahasa Asing.
KBBI
Mencermati kondisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), percepatan penambahan lema (kata atau frasa masukan), tampaknya, menjadi prioritas. Dalam KBBI edisi I (1988) yang diluncurkan saat Kongres Bahasa Indonesia V, jumlah lema tercatat sekitar 62 ribu. Pada KBBI edisi VI (diluncurkan 28 Oktober 2023), Badan Bahasa berhasil menambahnya menjadi 120.465 lema dari target 200 ribu lema.
Bandingkan dengan jumlah lema dalam Oxford English Dictionary (OED). Pada edisi I OED (1884–1928) yang biasa dikenal sebagai A New English Dictionary on Historical Principles, kamus itu telah menghimpun 400 ribu lema. Kini pada 2025 OED edisi online telah mencapai 600 ribu kata dan frasa yang terus diperbarui. Masih jauh membandingkan jumlah lema KBBI dengan OED.
Karena itu, Badan Bahasa perlu mendorong dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam upaya akselerasi tersebut. Masyarakat bisa mengusulkan penambahan lema dalam KBBI, dengan syarat: unik dan eufonik, tidak berkonotasi negatif, kerap dipakai, dan tentu saja harus seturut kaidah Bahasa Indonesia.
Bahasa Daerah
Bahasa daerah adalah kekayaan budaya. Bagian dari local genius atau local wisdom di Nusantara. Penambahan lema dalam KBBI dapat diambilkan dari serapan kata-kata asing serta dari bahasa daerah.
Berdasar data Badan Bahasa (2023), terdapat 718 bahasa daerah di Indonesia, urutan kedua bahasa daerah terbanyak di dunia setelah Papua Nugini. Dari jumlah tersebut, bahasa daerah kebanyakan di ambang kepunahan karena jumlah penuturnya sangat sedikit. Generasi muda gengsi memakainya atau tidak diwariskan kepada generasi muda.
Sekadar menyebut beberapa contoh bahasa daerah yang terancam, kritis atau punah, misalnya. Bahasa Hoti, Hukumina, Moksela di Maluku; bahasa Tandia Saponi, Awere di Papua; bahasa Retta dan Adang di NTT; bahasa Ponosakan di Sulut; atau bahasa Javindo di Jateng.
Bahasa Asing
Dalam entitas pergaulan masyarakat global seperti sekarang ini, penguasaan atas bahasa asing menjadi keharusan. Setiap orang boleh memiliki gelar akademik tertinggi. Namun, ketika gelar akademik itu tidak diimbangi kemampuan penguasaan bahasa asing yang memadai, dapat dipastikan orang akan tergagap dalam memasuki pergaulan global.
Studi di Universitas Al-Ghifari Bandung (2021) menunjukkan, rata-rata skor TOEFL dosen bergerak antara 437–564, dengan level CEFR (common European framework of reference for languages) dasar sampai dengan menengah atas. Belum ada yang berada pada level mahir atau advanced.
Bahkan, pada pejabat publik, mulai pimpinan nasional/daerah hingga anggota DPR/DPRD, kemampuan penguasaan bahasa asing belum terstandar. Untuk itu, ketika masyarakat mengusulkan agar pejabat publik dipersyaratkan memiliki kemampuan berbahasa asing (selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah, tentunya), usul itu layak dipertimbangkan. Bukankah begitu? (*)