Buka konten ini

BINTAN (BP) – MF, 26, yang bekerja sebagai tukang cukur rambut di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, diamankan polisi lantaran mencabuli janda asal Jambi, 44 tahun usai perkenalan mereka di TikTok.
Pelaku MF mengaku sudah lama kenal dengan korban, namun sempat kehilangan kontak selama dua tahun.
Mereka kembali menjalin komunikasi awal bulan ini.
”Seminggu terakhir rutin chat-chat-an,” katan MF ditemui di Polsek Bintan Utara, Rabu (12/11) sore.
MF mengaku menjanjikan pekerjaan kepada korban untuk bekerja di swalayan atau perusahaan, dan korban tertarik untuk datang ke Tanjunguban.
MF akhirnya menjemput korban di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dan membawa korban ke rumahnya di Tanjunguban, Selasa (11/11) siang.
Di rumah, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, tapi korban menolak. Pelaku mengambil pisau di dapur dan mengancam akan membunuh korban.
”Saya ancam dia pakai pisau untuk menakut-nakuti saja,” katanya mengaku memukul paha korban berulang kali dengan tangannya.
Setelah mencabuli korban, MF pergi kerja dan meninggalkan korban dengan mengunci pintu dari luar. Setibanya di rumah, MF tidak melihat korban lagi. Ia hanya mendapati jendela rumahnya sudah terbuka. ”Dia sudah tidak ada, saya langsung tidur,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, mengatakan, pelaku adalah residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara, termasuk kasus ini.
Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Bintan Utara pada Selasa (11/11) sore.
”Korban lari dari rumah itu dengan memanjat jendela lalu bertemu warga dan meminta diantar ke kantor polisi,” katanya.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku dengan ciri-ciri dari korban. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Selasa (11/11) malam.
”Saat diamankan pelaku sembunyi di kamar mandi,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan ia mengatakan kasus ini berawal dari pertemanan korban dan pelaku di TikTok. Pelaku menjanjikan korban pekerjaan dengan gaji Rp 7 juta, sehingga korban berangkat dari Jambi.
Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (***)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY