Buka konten ini

KEBIJAKAN pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu rupanya belum berjalan mulus. Hingga kini, baru 15 persen dari total usulan yang telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Kondisi ini menunjukkan, dukungan dari pemerintah daerah terhadap program tersebut masih belum optimal.
Program PPPK Paruh Waktu sejatinya telah berjalan sejak 28 Agustus hingga 27 September 2025. Saat ini, tahapan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK tengah berlangsung. Namun, baru sebagian kecil pemerintah daerah yang mengajukan usulan penetapan NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya membuka peluang kerja bagi tenaga profesional dengan sistem kerja fleksibel untuk mendukung efisiensi birokrasi dan pelayanan publik. Namun, realisasi di lapangan masih jauh dari harapan.
“Untuk PPPK Paruh Waktu, dari total 1,24 juta usulan daerah, baru 15 persen yang sudah mengangkat PPPK Paruh Waktu,” ungkap Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh kepada Jawa Pos (Batam Pos Group), Senin (11/11).
Menurutnya, sebagian besar kendala berada di tingkat pemerintah daerah. Hambatan tersebut beragam, mulai dari persoalan anggaran hingga dinamika politik lokal yang ikut memengaruhi proses administrasi. Zudan tidak merinci daerah mana saja yang mengalami hambatan paling besar, namun ia memastikan bahwa BKN terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses penetapan dapat dipercepat.
“Banyak daerah yang menunggu kejelasan anggaran, ada juga yang masih menyesuaikan formasi dan kebutuhan pegawai di lapangan. Kami terus mendorong agar seluruh daerah menuntaskan prosesnya,” ujarnya.
Selain membahas PPPK Paruh Waktu, Zudan juga memaparkan perkembangan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 secara keseluruhan. Ia menyebutkan, dari seluruh formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibuka tahun tersebut, sudah terisi 74 persen.
Dari jumlah itu, 99 persen SK pengangkatan telah diterbitkan oleh pemerintah. “Keterisian formasi CPNS tidak bisa mencapai 100 persen karena tidak ada lagi calon yang memenuhi syarat, baik dari segi passing grade maupun kualifikasi pendidikan,” jelasnya.
Sementara untuk PPPK Penuh Waktu tahap I, penerbitan SK telah rampung 99,7 persen. Sedangkan untuk PPPK Penuh Waktu tahap II, prosesnya baru mencapai 85 persen. Zudan menegaskan, BKN terus mengawal penyelesaian administrasi dan distribusi pegawai agar kebutuhan ASN di berbagai sektor pelayanan publik dapat segera terpenuhi.
Tak Ada Seleksi CASN Tahun 2025
Terkait rekrutmen CASN tahun depan, Zudan memastikan bahwa tidak akan ada seleksi baru pada 2025. Pemerintah, kata dia, memilih fokus menuntaskan seleksi CASN 2024 yang masih menyisakan beberapa tahapan administrasi.
“Tahun ini kami fokus menuntaskan seleksi CASN 2024 agar penempatannya bisa berjalan lancar dan tidak tumpang tindih dengan kebutuhan baru,” ujarnya.
Selain itu, hingga menjelang semester IV 2025, salah satu program yang mencatat kemajuan signifikan adalah penerapan manajemen talenta ASN nasional. Zudan menyebutkan, jumlah instansi yang telah menerapkan sistem tersebut meningkat tajam, dari 42 lembaga pada 2024 menjadi 87 lembaga pada 2025.
Sementara itu, 538 lembaga lainnya tengah dalam proses implementasi. Sistem manajemen talenta ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan, sehingga setiap ASN dapat berkembang sesuai potensi dan kebutuhan instansi.
“Dengan manajemen talenta nasional, penempatan ASN akan lebih tepat sasaran. Kita ingin birokrasi yang adaptif, kompeten, dan mampu berinovasi sesuai tuntutan zaman,” tutup Zudan. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK