Buka konten ini

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendikdasmen; Guru Besar UIN Sunan Ampel
PERJALANAN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah berusia setahun (21 Oktober 2024–21 Oktober 2025). Berbagai apresiasi disematkan pada kementerian yang dinakhodai Abdul Mu’ti tersebut. Hal itu dapat dibaca melalui hasil survei beberapa lembaga. Tiga lembaga survei, yakni IndoStrategi, SPIN, dan Muda Bicara, memosisikan Mu’ti sebagai menteri dengan kinerja peringkat pertama.
Sejak diamanahi sebagai Mendikdasmen, Mu’ti langsung tancap gas. Beliau bersilaturahmi ke beberapa ormas lintas agama yang menyelenggarakan pendidikan. Konsolidasi nasional membahas persoalan pendidikan juga digelar. Kegiatan itu melibatkan lintas kementerian, dinas pendidikan, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, dan media.
Regulasi Jitu
Mu’ti telah membuat banyak terobosan kebijakan inovatif. Pertama, penguatan pendidikan karakter. Beliau mencanangkan program Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7KAIH). Meliputi: bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.
Kedua, menetapkan peraturan tentang redistribusi guru aparatur sipil negara (ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (Permendikdasmen 1 Tahun 2025). Regulasi tersebut memastikan guru swasta yang lolos ASN melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat ditugaskan ke sekolah asal. Dengan begitu, tidak terjadi lagi migrasi besar-besaran guru swasta yang lolos PPPK ke sekolah negeri.
Ketiga, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Di antaranya melalui berbagai pelatihan seperti pembelajaran mendalam, koding dan kecerdasan artifisial, serta bimbingan konseling. Untuk memitigasi terjadinya insiden kekerasan di sekolah, setiap guru memperoleh materi bimbingan konseling.
Persoalan kesejahteraan guru juga menjadi atensi. Salah satu yang dilakukan adalah memberikan tambahan honor bagi guru ASN dan non-ASN.
Yang inovatif, tambahan honor guru ditransfer langsung ke rekening guru. Terobosan itu sangat penting karena, menurut Mendikdasmen, sebagai birokrat dan abdi negara, kita tidak boleh terlampau birokratis.
Keempat, perubahan mekanisme pemenuhan kewajiban mengajar guru. Selama ini, kewajiban mengajar guru ditentukan 24 jam tatap muka. Mu’ti membuat terobosan baru dengan mengatur jam mengajar tatap muka minimal 16 jam. Sementara 8 jam sisanya dapat dipenuhi guru dengan mengikuti pelatihan, membimbing murid, aktif bermasyarakat, serta menghadiri kegiatan ilmiah.
Terobosan lain yang menarik adalah harus ada satu hari dalam setiap minggu guru-guru tidak mengajar di kelas. Satu hari spesial itu dapat dimanfaatkan guru untuk meningkatkan wawasan dan keterampilan.
Kelima, mengimplementasikan pembelajaran mendalam (deep learning) serta materi koding dan kecerdasan artifisial. Pembelajaran mendalam penting untuk meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi murid. Sementara pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial strategis untuk menyiapkan anak-anak memiliki keterampilan yang dibutuhkan abad ke-21.
Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Keenam, pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA). TKA menjadi validator nilai rapor sekaligus pemetaan mutu pendidikan nasional. Sejauh ini, hasil proses belajar-mengajar setiap murid hanya berdasar rapor. Sementara publik memahami rapor belum mencerminkan capaian akademik murid.
Sebab, sebagian nilai rapor merupakan ’’sedekah’’ dari guru. Hasil TKA juga dapat digunakan untuk memasuki jenjang pendidikan lanjut melalui jalur prestasi.
Ketujuh, penyempurnaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) melalui Permendikdasmen 3/2025. Salah satu perbaikan adalah perubahan persentase pada jalur domisili dan prestasi. Persentase untuk jalur domisili dikurangi dan dialihkan ke jalur prestasi. Skema itu bertujuan untuk memastikan sekolah berkategori unggulan tetap terjaga.
Terobosan lain adalah afirmasi terhadap sekolah swasta. Anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi ke sekolah swasta yang terakreditasi dengan skema bantuan dari pemerintah daerah.
Kedelapan, mekanisme pemberian bantuan revitalisasi sekolah secara langsung ke rekening satuan pendidikan. Inovasi tersebut ditujukan untuk memangkas budaya birokrasi yang lambat.
Kemendikdasmen juga mengatur mekanisme pembangunan sekolah melalui swakelola. Mekanisme tersebut memungkinkan terjadinya efisiensi penggunaan anggaran sehingga kualitas bangunan terjaga.
Sebagai Mendikdasmen, Mu’ti tentu menyadari bahwa tidak ada kebijakan yang benar-benar sempurna. Karena itulah, penting digelorakan spirit partisipasi semesta dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. (*)