Buka konten ini

BATAMKOTA (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap dua warga negara Thailand, Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit, dalam kasus penyimpanan narkotika jenis ganja. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang pada Kamis (6/11).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sesuai dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, keduanya akan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan. Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan diperhitungkan, dan keduanya tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti yang disita berupa dua wadah berisi ganja dengan total berat 56,86 gram, terdiri atas satu plastik bening berisi 36 gram dan satu wadah berwarna merah muda berisi 20 gram. Barang bukti ganja ditetapkan untuk dimusnahkan, sementara kartu identitas Thailand milik Somkhit dikembalikan.
Sebelumnya, JPU Aditya Oktavian menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama lima tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan,” ujar JPU dalam sidang tuntutan.
Kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terkait dugaan peredaran narkotika di perairan Batam. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal MV Darlin Isabel di perairan Nongsa pada 29 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat penggeledahan di kamar ABK lantai satu yang ditempati Somkhit dan Yot, ditemukan dua wadah berisi ganja di atas tempat tidur.
Kepada petugas, Somkhit mengakui ganja tersebut adalah miliknya. Keduanya kemudian diamankan ke kantor BNN Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
Hasil uji laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN menunjukkan barang bukti positif mengandung THC. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : FISKA JUANDA