Buka konten ini

Anambas (BP) – Pemerataan pembangunan di daerah kepulauan kembali disuarakan. Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu, menegaskan bahwa undang-undang tentang Daerah Kepulauan harus segera disahkan demi keadilan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Menurut Raja Bayu, keberadaan UU tersebut sangat penting karena daerah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dari daerah daratan.
Dengan adanya payung hukum yang kuat, pemerintah daerah bisa lebih leluasa mengelola potensi laut dan sumber daya alam yang dimiliki.
”Selama ini, kami di daerah kepulauan sering terhambat oleh aturan yang tidak sesuai dengan kondisi wilayah kami. UU Daerah Kepulauan ini akan menjadi dasar keadilan pembangunan bagi kami yang hidup di antara laut dan pulau-pulau kecil,” ujar Raja Bayu.
Ia menyampaikan hal itu saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (6/11).
Raja Bayu juga menekankan bahwa pengesahan UU ini bukan hanya untuk Kepulauan Anambas, tetapi untuk seluruh daerah kepulauan di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah pusat perlu melihat potensi besar yang dimiliki daerah-daerah ini.
”Kami tidak meminta lebih, hanya ingin ada keadilan dalam pembangunan. Kalau daerah daratan bisa berkembang dengan akses darat, kami di laut juga butuh akses dan regulasi yang memadai agar bisa maju,” ujarnya menambahkan.
Ia menilai, potensi laut Indonesia yang luas semestinya menjadi kekuatan ekonomi nasional.
Namun, selama ini banyak daerah kepulauan yang belum bisa mengoptimalkan hasil laut karena keterbatasan regulasi dan dukungan infrastruktur.
Raja Bayu menegaskan bahwa UU Daerah Kepulauan akan membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara legal, transparan, dan berkeadilan.
“Kalau UU ini disahkan, maka kami bisa kelola laut dan pulau-pulau kecil dengan tanggung jawab. Kami bisa manfaatkan hasilnya untuk rakyat, bukan hanya jadi penonton di wilayah sendiri,” kata suami dari Kustiorini itu.
Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil Kepulauan Riau, Ria Saptarika, menyampaikan dukungan penuh terhadap desakan tersebut. Ia menilai, perjuangan ini sudah sangat lama dilakukan dan kini saatnya diwujudkan.
“Sudah lebih dari satu dekade kita menunggu UU Daerah Kepulauan. Ini saatnya pemerintah pusat berpihak pada daerah-daerah yang selama ini menjadi garda terdepan NKRI,” tegas Ria.
Menurut Ria, tanpa UU tersebut, banyak daerah kepulauan yang tidak mendapat perhatian cukup, baik dari sisi pembangunan infrastruktur maupun alokasi dana.
Padahal, mereka memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan dan perekonomian negara.
Ria berharap pemerintah dan DPR RI dapat segera menuntaskan pembahasan RUU Daerah Kepulauan agar bisa disahkan dalam waktu dekat. (***)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY