Buka konten ini

SEIBEDUK (BP) – Seorang pria berinisial MN tak berkutik saat petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek kamar kosnya di kawasan Kampung Madani, Batam, Selasa (4/11) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 5,69 gram yang sudah dikemas dalam paket siap edar.
Penangkapan MN bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, anggota kami melakukan penggerebekan di sebuah kos dan mengamankan seorang pria bernama MN,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, Kamis (6/11).
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 5,69 gram. Barang haram tersebut diakui milik MN.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang itu miliknya dan berencana mengedarkannya kembali,” lanjut Komarudin.
MN kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain sabu, polisi juga menyita alat komunikasi dan sejumlah barang lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
Komarudin menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kepri, terutama di Batam yang kerap dijadikan jalur transit dan peredaran sabu.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Kolaborasi ini sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Komarudin juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kepri,” tutupnya. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK