Buka konten ini


BATAM (BP) – Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai masih menjadi persoalan serius di Batam. Sepanjang Januari–Oktober 2025, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sekitar 26 juta batang rokok ilegal dari berbagai lokasi penindakan. Rokok tersebut masuk melalui jalur laut, pelabuhan, dan distribusi ritel kecil.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) di wilayah dengan mobilitas logistik tinggi.
“Rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai. Kami menjalankan arahan Menteri Keuangan untuk menertibkan peredaran rokok non-cukai secara konsisten,” ujarnya, Rabu (5/11).
Dari total 26 juta batang yang diamankan, sebagian telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan separuhnya dimusnahkan melalui pembakaran dalam kegiatan pemusnahan BMN pada Rabu (5/11).
Zaky menambahkan, tidak semua pelanggaran cukai langsung berujung pidana. Terdapat mekanisme ultimum remedium, yakni penggantian pidana dengan pembayaran denda tiga kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Tahun ini, 42 perkara pelanggaran cukai diselesaikan melalui ultimum remedium dengan total sanksi administratif mencapai Rp6,2 miliar. Ini bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan namun tetap tegas,” jelasnya.
Untuk pelanggaran berat, proses hukum tetap berlanjut ke penyidikan. Sepanjang 2025, Bea Cukai Batam menangani 22 kasus cukai dan kepabeanan yang ditingkatkan ke penyidikan. Dari jumlah tersebut, 19 kasus telah dinyatakan lengkap dan sebagian telah memasuki tahap persidangan. Hal ini menunjukkan penindakan tidak hanya berhenti di lapangan, tetapi berlanjut hingga proses hukum.
Rokok ilegal banyak ditemukan saat bongkar muat cepat di pelabuhan rakyat, penyeberangan roro, bandara, hingga peredaran di toko eceran. Namun, Zaky menegaskan pedagang kecil tidak langsung dikenai sanksi ultimum remedium, karena kewajiban pembayaran cukai berada pada produsen atau distributor besar. “Pedagang kecil kami bina. Yang kami kenakan sanksi adalah pihak yang memproduksi atau mengedarkan dalam skala besar,” tegasnya.
Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan tidak membeli rokok ilegal dan melaporkan penjualan rokok tanpa pita cukai. “Masyarakat ikut menjaga penerimaan negara. Cukai yang dibayar itulah yang kembali untuk membiayai pembangunan,” tutup Zaky. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : Ratna Irtatik