Buka konten ini

LINGGA (BP) – Pemerintah Daerah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lingga akan melakukan penerapkan aturan tegas terkait pendataan dan ketertiban penghuni bangunan, terutama bagi rumah kos dan tempat tinggal sewaan.
Aturan ini masih dalam tahapan pembahasan, setiap tamu atau pendatang baru diwajibkan melapor dalam waktu 1×24 jam kepada ketua RT atau RW setempat.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Lingga, Hasim, yang menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lingkungan serta mendukung pendataan penduduk non-permanen di wilayah Lingga.
”Rencananya, mulai Januari hingga Maret 2026 kami akan melakukan sosialisasi kepada pemilik kosan dan penghuni. Kami akan memberikan himbauan terlebih dahulu. Pada bulan April, kami sudah mulai melakukan tindakan penertiban,” ujar Hasim kepada awak media, Kamis (6/11).
Penerapan dan penertiban aturan ini dikarenakan banyak laporan masyarakat mengenai keberadaan penghuni bangunan atau tamu yang tidak diketahui identitas dan tujuannya di lingkungan setempat.
Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketidaktertiban di lingkungan sosial.
Hasyim menambahkan, kewajiban melapor dalam waktu 1×24 jam bukan hanya berlaku bagi penghuni baru rumah kos, tetapi juga bagi warga yang menerima tamu dari luar daerah.
“Aturan ini bukan untuk membatasi aktivitas warga, tapi untuk menertibkan administrasi kependudukan dan menjaga keamanan lingkungan,” jelasnya.
Satpol PP Lingga juga berencana berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan, RT/RW, serta aparat kepolisian dalam pelaksanaan aturan ini.
Penegakan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari himbauan, pembinaan, hingga penindakan terhadap pemilik bangunan yang tidak mematuhi ketentuan.
Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terkendali. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GUSTIA BENNY