Buka konten ini

PEKANBARU (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas gubernur di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (6/11).
Langkah itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid pada Senin (3/11) di Pekanbaru, kemudian menggelar konferensi pers penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka pada Rabu (5/11) di Jakarta.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini (kemarin) penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (6/11).
Budi menegaskan, KPK meminta semua pihak untuk tidak menghalangi jalannya penyidikan agar proses penegakan hukum berjalan efektif.
“KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat Riau dalam pengungkapan kasus tersebut. “KPK berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung penuh penanganan perkara ini,” ucapnya.
Budi menambahkan, informasi hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh proses di lapangan rampung. “Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi,” tuturnya.
Dana Pemerasan Diduga Dipakai untuk Perjalanan ke Luar Negeri
Dalam penyidikan lanjutan, KPK mengungkap fakta bahwa uang hasil pemerasan yang dikumpulkan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sang gubernur, termasuk membiayai perjalanan ke luar negeri.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dana tersebut berasal dari pungutan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. “Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Uang dikumpulkan oleh tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Menurut Asep, sebagian dana itu digunakan untuk membiayai perjalanan Abdul Wahid ke Inggris dan Brasil.
“Ada beberapa keperluan ke luar negeri, salah satunya ke Inggris. Selain itu juga ke Brasil. Yang terakhir rencananya ke Malaysia,” ungkapnya.
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke PKB
KPK menyatakan belum menemukan adanya aliran uang hasil pemerasan senilai Rp7 miliar ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Diketahui, Abdul Wahid merupakan Ketua DPW PKB Riau.
“Sejauh ini belum ada aliran ke partai. Tidak ada. Masih pemeriksaan awal,” tegas Asep.
Ia menjelaskan, memang terdapat dana sekitar Rp2 miliar yang disimpan oleh tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, yang juga kader PKB. Namun, belum ditemukan indikasi dana itu digunakan untuk kepentingan partai. “Sekitar dua miliaran itu dipool di tenaga ahlinya, Saudara DAN. Tidak ada keterangan digunakan untuk partai,” ujarnya.
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana pemerasan terkait kenaikan anggaran Dinas PUPR PKPP Riau untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan yang naik signifikan hingga 147 persen, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Ketiganya diduga bersama-sama meminta dan menerima uang dari pejabat di dinas tersebut. Abdul Wahid diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk memastikan pungutan itu dipenuhi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Reporter : JP Group
Editor : RATNA IRTATIK