Buka konten ini

JAKARTA (BP) – DPR RI menyatakan sepakat dengan aspirasi buruh untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang lebih berpihak pada pekerja. Pernyataan ini disampaikan Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, usai berdialog selama tiga jam dengan perwakilan buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11).
Ahmad Heryawan menuturkan, buruh datang bukan sekadar berunjuk rasa, tetapi membawa konsep matang untuk perbaikan regulasi ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah, mereka kami terima tidak dalam waktu yang pendek, tapi tiga jam. Konsep yang diusulkan juga sangat matang dan konstruktif,” ujar pria yang akrab disapa Aher itu.
Ia menekankan, DPR berencana menyusun UU Ketenagakerjaan baru, bukan sekadar revisi dari UU Nomor 13 Tahun 2003. Pasalnya, undang-undang lama sudah terlalu banyak diubah dan berkali-kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Aher menambahkan, buruh menyoroti persoalan hubungan kerja, sistem kontrak, dan outsourcing yang dinilai tidak memberikan kepastian bagi pekerja.
“Hubungan kerja di undang-undang lama atau pada Cipta Kerja menggunakan banyak kontrak berulang sehingga pekerja tidak memiliki kepastian kapan bisa menjadi pekerja tetap. Praktik outsourcing untuk pekerjaan pokok seharusnya dihapus. Kalau pekerjaan non-pokok wajar dioutsourcingkan, tapi pekerjaan pokok seharusnya menjadi pekerja tetap,” jelas Aher.
Selain itu, konsep baru yang diajukan buruh juga mencakup aturan magang dan sistem penghitungan upah minimum yang lebih manusiawi. Penentuan upah minimum ke depan harus memasukkan unsur Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan inflasi seperti yang diterapkan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Dengan demikian, penghitungan upah didasarkan pada kehidupan yang layak bagi pekerja, bukan sekadar angka makro ekonomi,” tambahnya.
Aher menyebut, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru kini sudah berada di Komisi IX DPR RI. DPR akan mendorong partisipasi penuh berbagai konfederasi dan serikat buruh di Indonesia.
“Saat ini Komisi IX terus bertemu berbagai kalangan, termasuk 28 konfederasi yang ada di negeri ini,” ujarnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK