Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Transaksi judi online (judol) tahun ini masih cukup besar, meski diklaim mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga kuartal III 2025, nilai transaksi judol mencapai Rp155 triliun. Angka ini turun 57 persen dibandingkan total transaksi sepanjang 2024 yang mencapai Rp359 triliun.
“Memang terjadi penurunan sangat signifikan. Artinya hingga saat ini, kami dengan kolaborasi yang sangat kuat, di bawah arahan Bapak Presiden, telah berhasil menurunkan sampai 57 persen transaksi terkait judi online,” klaim Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pasca pertemuan tertutup dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, di kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Penurunan juga terlihat pada jumlah dana deposit pemain. Tahun lalu, nilai deposit masyarakat mencapai Rp 51 triliun, sedangkan hingga kuartal III 2025 tercatat Rp24,9 triliun, atau turun lebih dari 45 persen.
Menurut Ivan, penurunan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas lembaga, terutama PPATK dengan Komdigi yang gencar melakukan pemblokiran situs dan rekening terindikasi judi online. “Akses masyarakat terhadap situs judi online sudah berkurang 70 persen,” tegasnya.
Selain itu, jumlah pemain dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan—kelompok paling rentan—juga menurun tajam. “Jika dibandingkan tahun 2024, jumlah pemain dengan kategori penghasilan rendah sudah berkurang 67,92 persen. Secara keseluruhan, jumlah pemain judi online hingga kuartal III 2025 berkurang 68,32 persen dibandingkan tahun 2024,” jelas Ivan.
Menkomdigi Meutya Hafid menuturkan kedatangannya ke kantor PPATK untuk memastikan kebenaran data transaksi judi online. “Kami datang untuk memverifikasi data, apakah benar judi online sudah turun. Setelah berdiskusi lebih dari satu jam, Pak Ivan memaparkan bahwa angka-angkanya memang turun, mencapai sekitar 70 persen,” ujarnya.
Meutya menambahkan, Komdigi telah menutup jutaan konten dan situs judi online. “Sejak 20 Oktober hingga 2 November 2025, kami menindak 2.458.934 situs dan konten, termasuk lebih dari 2 juta situs, 123 ribu konten file sharing, 106 ribu konten Meta, 41 ribu konten di Google dan YouTube, 18.600 di X, 1.942 di Telegram, 1.138 di TikTok, 14 di LINE, dan 3 di App Store,” paparnya.
Selain menutup akses digital, Komdigi juga melaporkan ribuan rekening terindikasi judi online. “Kami telah menyerahkan 23.604 rekening ke PPATK untuk ditindaklanjuti. Rekening ini merupakan ‘leher’ dari praktik kejahatan di internet, khususnya judi online,” lanjut Meutya.
Komdigi pun berencana memperkuat kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, serta aparat penegak hukum. Kerja sama internasional juga diperluas karena, menurut Presiden RI, judi online merupakan kejahatan lintas negara. “Kami akan berdialog dengan mitra luar negeri untuk membantu menekan praktik ini di Indonesia,” ungkapnya.
Namun, setelah pemaparan tersebut, keduanya tidak menerima pertanyaan dari awak media yang menunggu di Kantor PPATK. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK