Buka konten ini

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan tiga anggota dewan, yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik. Namun, ketiganya hanya dijatuhi sanksi nonaktif dan tidak diberhentikan sebagai anggota DPR RI.
Sementara dua anggota lainnya, Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak terbukti melanggar etik sehingga langsung aktif kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Mempertimbangkan bahwa teradu telah dinonaktifkan oleh mahkamah partai demi menghindari pelanggaran asas, maka MKD merujuk putusan partai politik yang menurut MKD sudah sangat tepat, yaitu menonaktifkan para teradu,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Dalam amar putusan, Nafa Urbach dari Fraksi NasDem dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan. “Putusan ini dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem,” kata Adang.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Eko Patrio dari Fraksi PAN, dengan masa nonaktif empat bulan. Sedangkan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.
Adapun untuk Adies Kadir dan Uya Kuya dari Fraksi Golkar, MKD menyatakan keduanya tidak terbukti melanggar kode etik. “Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, dan teradu dua, Surya Utama alias Uya Kuya, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Adang.
MKD menegaskan, keputusan tersebut bersifat final dan berlaku sejak dibacakan. “Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu, 5 November 2025, dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dan berlaku mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujarnya.
Mendengar keputusan itu, Adies Kadir dan Uya Kuya tampak haru dan tak kuasa menahan air mata. MKD juga mengingatkan keduanya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.
Menanggapi putusan itu, Uya Kuya menyatakan menghormati keputusan MKD. “Kita hargai keputusan dari MKD. Saya menerima,” ujarnya singkat. Namun, Uya enggan berkomentar mengenai nasib rekan-rekannya, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Patrio, yang tetap dijatuhi sanksi nonaktif. “Aku nggak bisa komentarin yang lain,” katanya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR