Buka konten ini
SOLO (BP) – Wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII berpotensi kembali memunculkan ketegangan di Keraton Surakarta Hadiningrat. Sebab, dua tokoh penting keraton, Mahamenteri KGPA Tedjowulan dan KGPAA Hamangkunegara Sudibya Rajaputra Narendra Ing Mataram atau Gusti Purbaya, menyampaikan pernyataan berbeda mengenai siapa penerus takhta PB XIII.
KGPA Tedjowulan menegaskan, keputusan soal penerus PB XIII baru akan ditentukan 40 hari setelah masa berkabung. Untuk sementara, ia mengaku menjalankan tugas sebagai pengendali pemerintahan Keraton Surakarta hingga penetapan raja baru.
Namun, sikap itu berbeda dengan pernyataan Gusti Purbaya. Dalam prosesi atur belasungkawa di depan peti jenazah PB XIII, Gusti Purbaya tampil mengenakan busana kebesaran adat Kasunanan Surakarta. Ia membacakan kabar duka dengan lantang di hadapan kerabat, abdi dalem, dan pelayat, sekaligus menegaskan dirinya sebagai penerus takhta.
“Ingsun Kanjeng Gusti Pangéran Adipati Anom Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram… hanglintir kaprabon Dalem minangka Sri Susuhunan Karaton Surakarta Hadiningrat, kanthi sesebutan Sampeyan Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono Patbelas (SISKS PB XIV),” ucapnya.
Dengan pernyataan itu, Gusti Purbaya menegaskan diri sebagai PB XIV.
Setelah deklarasi, ia juga memerintahkan agar jenazah PB XIII segera diberangkatkan ke Pajimatan Imogiri.
“Sabanjure, Ingsun ndhawuhae, kunarpa ramaningsun tumuli kabudhalna marang Pajimatan Imogiri. Katindakna,” ujarnya tegas.
Langkah Gusti Purbaya mendapat dukungan dari GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, putri tertua PB XIII. Menurutnya, tindakan adiknya itu merupakan wujud penghormatan terhadap adat dan tata krama luhur Mataram.
“Sampeyan Dalem Sinuhun PB XIV menjalankan sabda pelepasan dengan penuh makna. Itulah tanda kesetiaan seorang putra raja kepada ayahandanya dan kepada adat Mataram,” ungkap Gusti Timoer.
Ia menilai, sumpah yang diucapkan Gusti Purbaya di depan jenazah PB XIII adalah bentuk penghormatan terhadap tradisi leluhur.
“Sumpah di hadapan jenazah ayahanda adalah simbol kesetiaan, bukan pelanggaran adat. Justru inilah cara menjaga kontinuitas kepemimpinan karaton,” tegasnya.
Sementara itu, KGPA Tedjowulan menegaskan, suksesi raja belum akan dilakukan dalam waktu dekat. “Walaupun sudah ada nama-nama yang disebut, kami belum menetapkan siapa penerus PB XIII,” ujarnya usai prosesi pemakaman di Logi Gandrung.
Ia menyebut, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 430-2933/2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, dirinya bersama PB XIII berwenang menjalankan pengelolaan keraton. Dengan wafatnya PB XIII, kata dia, terjadi kekosongan kepemimpinan yang membuatnya perlu bertugas sementara sebagai mahamenteri.
Perpecahan di Keraton Surakarta bukan hal baru. Setelah PB XII wafat pada Juni 2004, sempat terjadi perebutan takhta antara KGPH Hangabehi dan KGPA Tedjowulan.
Pada Agustus 2004, Tedjowulan sempat dinobatkan sebagai raja oleh sebagian kerabat, padahal forum keluarga sebelumnya sudah menetapkan Hangabehi sebagai penerus sah.
Ketegangan mencapai puncak saat kubu Tedjowulan mendobrak pintu keraton, menyebabkan sejumlah orang terluka. Kasus itu sempat dilaporkan ke Polresta Surakarta.
Akhirnya, pada 10 September 2004, KGPH Hangabehi resmi dinobatkan sebagai PB XIII, dan Tedjowulan kemudian mengakui kepemimpinannya melalui proses rekonsiliasi yang dimediasi pemerintah. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK