Buka konten ini
BATAM (BP) – Mahkamah Agung (MA) resmi mengubah hukuman pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda dan mantan Kanit I Satres Narkoba Shigit Sarwo Edi menjadi penjara seumur hidup. Namun, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum menerima salinan resmi putusan tersebut untuk pelaksanaan eksekusi. Sehingga, eksekusi hukuman juga belum dapat dilaksanakan.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan, pihaknya baru mengetahui hasil kasasi tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam.
“Untuk putusan kasasi perkara atas nama terdakwa Satria Ananda dan kawan-kawan baru kami ketahui siang ini. Berdasarkan data SIPP, Satria dan Sigit dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara delapan terdakwa lainnya dijatuhi pidana 20 tahun,” ujar Priandi, Kamis (30/10).
Priandi menegaskan, meskipun putusan MA bersifat final, eksekusi belum dapat dilakukan sebelum Kejari menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung.
“Karena ini putusan kasasi, maka sudah merupakan putusan terakhir. Upaya hukum luar biasa tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Kami akan segera mengeksekusi setelah salinan putusan kami terima,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau memperberat hukuman terhadap Satria dan Sigit dari seumur hidup menjadi pidana mati. Majelis hakim yang dipimpin Ketua PT Kepri, Ahmad Shalihin, dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja menilai keduanya sebagai aktor intelektual dalam kasus penggelapan barang bukti sabu di lingkungan Satres Narkoba Polresta Barelang.
“Sebagai Kasat Narkoba, seharusnya Satria bisa menghentikan rencana penggelapan barang bukti tersebut. Namun, yang bersangkutan justru membiarkan, bahkan terlibat aktif. Itu sebabnya majelis menilai keduanya sebagai aktor intelektual,” terang Juru Bicara PT Kepri, Priyanto.
Dalam perkara ini, terdapat 12 terdakwa yang diajukan banding oleh jaksa maupun pihak terdakwa. Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya anggota Satres Narkoba Polresta Barelang, sementara dua lainnya warga sipil yang berperan sebagai pengedar narkoba.
Putusan MA tersebut sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Negeri Batam sebelumnya terhadap para terdakwa. Dua terdakwa sipil, Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar, masing-masing dijatuhi 20 tahun penjara oleh PT Kepri. Hukuman Azis diperberat dari vonis PN Batam yang hanya 13 tahun, karena dia juga tengah menjalani hukuman atas kasus narkoba lainnya.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan oknum perwira dan anggota polisi aktif. Para terdakwa terbukti menggelapkan barang bukti sabu hasil sitaan dari kasus peredaran narkotika, yang kemudian dijual kembali untuk kepentingan pribadi.
Putusan kasasi Mahkamah Agung ini menutup seluruh rangkaian proses hukum panjang yang telah berlangsung sejak 2023. Kejari Batam kini menunggu salinan resmi putusan untuk mengeksekusi para terpidana sesuai amar yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK