Buka konten ini
BATAM (BP) – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Dewan Pengawas (Dewas) menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas agenda strategis penguatan tata kelola, akselerasi kinerja, dan arah kebijakan ekonomi ke depan, Jumat (31/10).
Dalam rapat tersebut, sejumlah isu strategis menjadi sorotan. Mulai dari realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), evaluasi kinerja lembaga, perkembangan proyek Rempang Eco-City, hingga kesiapan implementasi tiga peraturan pemerintah (PP) baru: PP Nomor 25, 28, dan 47 Tahun 2025. Ketiga regulasi ini disebut akan menjadi tonggak baru penguatan kelembagaan BP Batam sekaligus penentu arah pembangunan ekonomi kawasan.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menuturkan penerapan tiga PP tersebut akan menjadi fondasi bagi penataan ulang sistem kelembagaan dan pengelolaan investasi di Batam.
Regulasi baru itu diharapkan memperjelas kewenangan, memperkuat akuntabilitas, serta menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Kami tengah menyiapkan regulasi turunan dari tiga PP terbaru agar iklim investasi di Batam tetap kondusif dan aman. Tahun 2026 akan menjadi momentum lompatan besar bagi Batam sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, langkah penyesuaian dilakukan seiring capaian positif investasi hingga Oktober 2025 yang mencapai Rp54,7 triliun atau 91,22 persen dari target Rp60 triliun.
Dari total itu, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi pendorong utama, sementara Penanaman Modal Asing (PMA) menunjukkan tren peningkatan.
Menurut Amsakar, keberadaan regulasi baru membuka peluang untuk memperbaiki sistem layanan dan memperkuat tata kelola lembaga. Salah satu fokus utama BP Batam adalah meningkatkan efektivitas pelayanan investasi dan mempercepat pengelolaan lahan agar lebih efisien serta transparan.
“Hasil rapat ini akan kami tindak lanjuti dengan rencana aksi di setiap unit kerja. Harapannya, pertumbuhan investasi dapat memberi kontribusi besar terhadap ekonomi Batam,” ujarnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso, yang turut hadir dalam rapat itu, mengapresiasi kinerja BP Batam dalam menjaga pertumbuhan investasi dan realisasi PNBP. Ia menilai Batam telah menunjukkan kemampuan adaptif menghadapi dinamika ekonomi nasional dan global.
“Realisasi investasi Batam menunjukkan hasil menggembirakan. Dengan kolaborasi yang solid dan kebijakan yang tepat, saya yakin Batam akan terus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi strategis,” kata Susiwijono.
Anggota Dewas BP Batam, Elen Setiadi, menambahkan, implementasi tiga PP baru menuntut kesiapan internal yang matang. BP Batam dinilai telah berada di jalur yang tepat, meski masih perlu memperkuat sistem pelayanan perizinan agar reformasi kelembagaan berjalan optimal.
“Pelaksanaan program BP Batam sudah baik, namun masih ada hal yang perlu disempurnakan, terutama dalam pelayanan perizinan dan efisiensi pengelolaan aset,” ujarnya.
Rakor juga membahas sinergi antarunit untuk memastikan seluruh indikator kinerja utama dapat tercapai. Dengan fondasi regulasi baru dan capaian investasi yang solid, BP Batam berharap 2026 menjadi momentum transformasi besar menuju ekonomi kawasan yang tangguh.
IPB Dilibatkan dalam Desain Reformasi Perizinan
BP Batam menggandeng Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk memperkuat tata kelola perizinan, menyusul terbitnya dua regulasi strategis dari pemerintah pusat, yakni PP Nomor 25 dan 28 Tahun 2025. Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara kedua lembaga digelar di Hotel Radisson, Batam, Jumat (31/10).
Kerja sama ini menjadi langkah awal BP Batam memastikan pelaksanaan perizinan di bawah mandat baru berjalan efektif, efisien, dan berdaya saing tinggi.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyebut kolaborasi dengan IPB merupakan bagian dari upaya menghadirkan kebijakan perizinan yang selaras dengan pembangunan berkelanjutan serta visi menjadikan Batam sebagai kawasan modern dan ramah investasi.
“Dengan adanya dua PP baru ini, BP Batam diberi kewenangan penuh untuk menyelenggarakan layanan perizinan. Karena itu, kami ingin memastikan tata kelola dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan. IPB kami libatkan agar prosesnya berbasis riset dan praktik terbaik,” ujar Amsakar.
Dua PP yang baru diterbitkan Presiden Prabowo Subianto menjadi tonggak penting dalam memperkuat otoritas BP Batam. PP Nomor 25 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, sedangkan PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyederhanaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Kedua regulasi itu sekaligus memperjelas pelimpahan kewenangan dari kementerian teknis kepada BP Batam, mencakup tiga kategori, 16 bidang, dan 2.416 jenis layanan perizinan maupun nonperizinan.
Termasuk pengelolaan hutan dan sejumlah sektor strategis lain yang sebelumnya berada di bawah kendali pemerintah pusat. Menurut Amsakar, tantangan utama dalam pelaksanaan kewenangan baru bukan hanya soal kecepatan layanan, tetapi juga kepastian hukum dan transparansi kebijakan.
“Kami ingin membangun sistem perizinan yang bukan hanya cepat, tetapi juga kredibel dan akuntabel,” katanya. Kerja sama dengan IPB akan difokuskan pada penyusunan model tata kelola yang efisien, perumusan kebijakan berbasis data, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan BP Batam. Bagi BP Batam, kolaborasi ini menjadi langkah awal implementasi mandat baru yang diberikan pemerintah pusat.
Amsakar menegaskan, penguatan tata kelola perizinan akan menjadi prioritas utama dalam agenda kerja BP Batam ke depan.
“Kami ingin memastikan setiap izin yang dikeluarkan membawa manfaat nyata bagi ekonomi Batam dan masyarakatnya,”tegasnya.
Rektor IPB University, Prof Arif Satria, menyambut positif kerja sama tersebut. Menurut dia, sinergi antara lembaga pendidikan dan otorita ekonomi menjadi kunci agar kebijakan publik di sektor perizinan mampu adaptif terhadap dinamika global.
“Batam memiliki tantangan sekaligus peluang besar. IPB akan membantu BP Batam menyiapkan sistem kebijakan yang responsif dan mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
IPB memiliki pengalaman panjang dalam mengembangkan model tata kelola sumber daya dan kebijakan berbasis sains yang bisa diadaptasi untuk sistem perizinan terpadu.
“Kami ingin kolaborasi ini menjadi contoh bagaimana riset akademik bisa langsung berkontribusi pada reformasi kebijakan publik,” tambahnya. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RYAN AGUNG