Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah terus membuka ruang bagi pelaku usaha untuk tumbuh bersama. Kali ini lewat peluncuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan dengan total dana mencapai Rp130 triliun.
Program ini diharapkan mampu mendorong pengembang dan pelaku UMKM agar lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan hunian di seluruh Indonesia.
Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto menyebut, antusiasme pengembang terhadap program ini cukup tinggi.
“Kemarin sudah ada sekitar 177 pengembang yang berminat. Apakah sudah bertambah atau terealisasi, ini yang masih kita pantau,” ujarnya dalam acara penandatanganan MoU antara REI dan AutoKun di Jakarta, Kamis (30/10).
Meski plafon kredit yang diambil pengembang masih di bawah batas maksimal Rp5 miliar, Joko menilai hal ini langkah awal yang positif. Dari sekitar 16.000–17.000 developer, kata dia, hanya 7.000–8.000 yang aktif secara operasional.
“Kalau semuanya ambil posisi maksimal Rp5 miliar, penyerapan tertinggi dari sektor supply bisa mencapai Rp40 triliun,” jelasnya.
Selain KUR, kalangan pengembang juga menyambut baik keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memperpanjang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga tahun depan.
“Dengan pendekatan Pak Purbaya, kita sangat apresiasi. Kebijakan ini memberi kepastian dan ruang bagi pengembang untuk merancang bisnis dengan lebih tenang,” tutur Joko.
Ia menilai, kepastian itu menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang terencana—by design, bukan by need.
REI juga mendorong pelaku UMKM sektor properti untuk memanfaatkan skema KUR Perumahan. Program ini tak hanya menyasar pengembang, tapi juga industri pendukung seperti produsen genteng, toko material, kontraktor kecil, hingga pelaku logistik.
“Mereka bisa mengambil KUR Perumahan, karena semua bagian dari ekosistem perumahan nasional,” kata Joko.
KUR Perumahan dapat diakses oleh warga negara atau badan hukum Indonesia yang memiliki usaha produktif dan layak, memiliki NPWP dan NIB, serta sudah menjalankan usaha minimal enam bulan. Skema pembiayaan ini mencakup usaha dari skala mikro hingga menengah, dengan penyesuaian berdasarkan modal dan omzet tahunan.
Dengan kombinasi KUR Perumahan dan PPN DTP, pelaku usaha properti kini memiliki landasan yang lebih kuat untuk memperluas kapasitas, meningkatkan kualitas layanan, dan menyediakan hunian yang lebih layak bagi masyarakat.
Langkah ini bukan hanya memperkuat sektor properti, tapi juga menjadi motor penggerak baru bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (***)
Reporter : JP Group
Editor : PUTUT ARIYO