Buka konten ini

BATAM (BP) – Polemik batas wilayah Pulau Pengikik Besar dan Kecil kembali mencuat antara Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kepulauan Riau. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Darwis Harafat, menegaskan kedua pulau tersebut sah masuk wilayah Mempawah, sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2014 yang telah disetujui Pemerintah Provinsi Kalbar tanpa catatan keberatan.
“Dalam perda kami, Pulau Pengikik Besar dan Kecil jelas masuk wilayah Mempawah. Perda itu disetujui oleh provinsi tanpa masalah. Jadi kami hanya ingin menegaskan kembali posisi itu,” ujar Darwis seusai menghadiri pertemuan di DPRD Kalbar, Jumat (31/10).
Darwis menjelaskan, proses penyusunan Perda RTRW telah melewati tahapan sesuai aturan. Sebelum disahkan oleh DPRD Mempawah, rancangan perda dievaluasi dan disetujui Pemprov Kalbar.
“Sesuai aturan, perda sebelum ditetapkan harus dievaluasi oleh provinsi. Karena sudah disetujui tanpa keberatan, kami tetapkan. Itu yang membuat kami kecewa, kenapa sekarang justru muncul data berbeda,” tegasnya.
Politisi NasDem itu menambahkan, data terbaru yang disampaikan pemerintah provinsi bertolak belakang dengan dasar penetapan perda sebelumnya, menimbulkan tanda tanya besar.
“Kalau dulu disetujui, sekarang kok datanya berubah? Kalau Pulau Pengikik tidak masuk Kalbar, kenapa perda kami yang mencantumkannya disahkan provinsi? Itu kan lucu,” kata Darwis.
Darwis menegaskan, urusan batas wilayah antarprovinsi bukan kewenangan kabupaten, melainkan harus diselesaikan oleh pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat.
“Soal batas provinsi ini bukan ranah kabupaten. Kalau provinsi sudah clear, baru kami menyesuaikan. Jadi kami berharap provinsi bisa memperjelas posisi hukum dan administratifnya,” tambahnya.
Dari hasil pertemuan Komisi I DPRD Kalbar dengan akademisi Universitas Tanjungpura, Pemprov Kalbar, dan DPRD Mempawah, disimpulkan bahwa kajian pemerintah daerah sejauh ini belum cukup kuat untuk memperkuat klaim Kalbar atas Pulau Pengikik.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar, menilai data yang disampaikan pemerintah masih lemah dan perlu ditopang sumber historis yang lebih tua.
“Ada data lama yang disebutkan oleh Pak Turiman dan Pak Safaruddin. Data itu diyakini bisa memperkuat posisi Kalbar karena bersumber dari arsip lama, bahkan sebagian disebut ada di Belanda,” ungkap Zulfydar, politisi PAN.
Zulfydar menekankan, RTRW Kabupaten Mempawah juga menjadi dasar yang diperdebatkan terkait status Pulau Pengikik. Ia mendorong agar kajian lanjutan dilakukan secara mendalam dan komprehensif sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
“Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemprov Kalbar perlu memperkaya kajian dengan melibatkan pakar sejarah, ekonomi, dan sosial politik agar langkah hukum kita kuat,” tegasnya.
Zulfydar menambahkan, penguatan data historis menjadi kunci utama untuk memastikan kejelasan status Pulau Pengikik sekaligus menjaga kedaulatan wilayah Kalbar.
“Penyampaian pemerintah sebelumnya masih perlu diperkuat. Kita dorong biro hukum menambah kajian agar posisi Kalbar semakin kokoh,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Bintan, Kepri, Roby Kurniawan dengan tegas membantah klaim Pulau Pengikik Besar dan Kecil masuk Kabupaten Mempawah.
Roby mengatakan, fakta dan sejarah menunjukkan bahwa Pulau Pengikik Besar dan Kecil masuk wilayah administrasi Kabupaten Bintan.
Bahkan, sejak puluhan tahun kedua pulau tersebut telah masuk dalam administrasi Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Anggota DPRD Provinsi Kepri, Khazalik menegaskan bahwa Pulau Pengikik Besar dan Kecil telah menjadi bagian dari Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan sejak puluhan tahun.
Ia meminta pejabat di Kalimantan Barat untuk mempelajari sejarah dan tidak memancing perpecahan antara warga Indonesia.
Khazalik juga berharap pemerintah pusat dapat membantu menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut.
Berdasarkan portal Pemerintah Desa Pengikik bahwa Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil terletak di Desa Pengikik dengan jumlah penduduk kurang lebih 100 orang yang sebagian besar adalah nelayan.
Untuk mencapai desa ini dari Pulau Tambelan, dibutuhkan waktu kurang lebih 5 jam menggunakan pompong nelayan. (***)
Reporter : JP GROUP – SLAMET NOFASUSANTO
Editor : RATNA IRTATIK