Buka konten ini

BATAM (BP) – Aktivitas cut and fill yang diduga ilegal muncul di kawasan dekat Perumahan Taman Raya Tahap II, Batam Center. Kegiatan pengerukan dan penimbunan lahan itu disebut-sebut dilakukan pengembang berinisial PT AG, tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas itu sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dan mulai menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Mereka khawatir pengerjaan cut and fill di area yang berdekatan dengan permukiman dapat menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir, longsor, hingga kerusakan infrastruktur jalan di sekitarnya.
Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan, saat dikonfirmasi, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Akan kami cek segera,” ujarnya singkat, Minggu (2/11). Sebagai otoritas pengelola lahan di Batam, BP Batam memiliki mekanisme ketat dalam penerbitan izin cut and fill. Setiap kegiatan pengurukan lahan wajib mengantongi izin prinsip serta rekomendasi teknis dari Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Sejumlah warga Perumahan Taman Raya mengaku kerap melihat alat berat keluar masuk lokasi sejak sepekan terakhir. Beberapa di antaranya menduga pekerjaan itu dilakukan secara diam-diam untuk menghindari pantauan petugas.
“Tadi (kemarin) pagi aktivitas tetap berlanjut. Kami sempat hentikan paksa,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (2/11).
Pengawasan terhadap praktik cut and fill ilegal memang tengah menjadi sorotan di Batam. Aktivitas semacam ini kerap dikaitkan dengan spekulasi lahan dan pelanggaran tata ruang yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Warga berharap pemerintah segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Mereka juga meminta agar dilakukan penertiban tegas terhadap pelaku jika terbukti melanggar.
Beberapa waktu lalu, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pematangan lahan di dekat kawasan Botania 1, Kecamatan Batam Kota, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pematangan lahan wajib memenuhi standar normatif dan regulasi yang berlaku.
“Kami ingin saat pihak pengembang datang untuk mengurus izin, mereka bisa menjelaskan secara detail apa hambatannya. Namun kami tegaskan, selama izin belum keluar, jangan lakukan aktivitas sepihak,” kata Amsakar, kala itu.
Menurutnya, aktivitas pematangan lahan tanpa izin dapat memperparah kondisi lingkungan, terutama dalam konteks banjir yang semakin sering melanda Batam pascahujan deras.
“Kita tidak ingin catchment area di Batam menjadi botak semua. Sekarang saja kalau hujan tiga sampai empat jam, sudah tergenang di manamana. Aktivitas tanpa izin bisa memperparah keadaan,” tegasnya. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK