BATAM (BP) – Penegak hukum dalam beberapa pekan terakhir kerap menggrebek sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam. Petugas menemukan sejumlah barang ilegal mulai dari narkoba dan minuman beralkohol. Kini petugas menelusuri proses masuknya barang terlarang tersebut. Pemasok barang tersebut kini diburu pihak kepolisian.
Penggrebekan pertama terjadi pada Minggu (19/10) di First Club Batam. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat itu menangkap dua karyawan First Club Batam, berinisial DL dan LK. Keduanya diamankan setelah tertangkap kamera CCTv menerima paket mencurigakan di area belakang pub. Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu yang dikirim dua pengendara motor. Penyelidikan kini berfokus pada jaringan pemasok yang beroperasi lintas wilayah.
Pihak manajemen First Club membantah keras bahwa transaksi dilakukan di dalam area hiburan. Namun, polisi memastikan penelusuran tetap berlanjut untuk mengungkap siapa pengirim barang haram tersebut dan ke mana alirannya. “Kami dukung penegakan hukum, tapi jangan semua tempat hiburan dicap negatif,” ujar Erwin Tan, perwakilan manajemen klub itu, beberapa waktu lalu.
Selang sepekan, pada Senin (27/10) malam, aparat gabungan Bea Cukai dan Imigrasi Batam menggerebek Pub
Panda di lantai dua One Mall Batam. Dalam operasi tersebut, ditemukan puluhan botol minuman keras tanpa pita cukai yang disembunyikan di gudang bawah serta di mobil Mitsubishi Xpander di area parkir. Seorang warga negara asing yang diduga pemodal utama turut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan, seluruh barang bukti miras kini sedang diperiksa lebih detail. “Kami masih menelusuri sumber dan jalur masuknya barang tersebut, termasuk pihak yang menyuplai ke tempat hiburan,” ujarnya, Rabu (29/10). Ia memastikan pengusutan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sehari setelahnya, Formosa KTV di kawasan Lubukbaja menjadi sasaran razia serupa. Petugas kembali menemukan puluhan botol minuman beralkohol tanpa cukai dan dokumen izin edar. Tempat itu juga diketahui beroperasi tanpa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), yang bisa berujung pada sanksi administratif hingga Rp20 juta. Seluruh barang bukti kini diamankan di gudang Bea Cukai Batam untuk pendalaman.
Dalam waktu bersamaan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri juga mengumumkan penetapan tiga tersangka kasus narkotika cair (liquid) yang disalahgunakan melalui alat vape. Mereka adalah FP (disc jockey), GP (sekretaris perusahaan), dan AP (pegawai Imigrasi Batam). Polisi menduga barang tersebut disuplai dari Malaysia melalui jalur laut gelap. “Kami sudah mengantongi identitas pemasok dan tengah memburu jaringannya,” tegas Kombes Anggoro Wicaksono, Direktur Resnarkoba Polda Kepri.
Rangkaian penggerebekan itu menunjukkan upaya simultan aparat dalam menertibkan industri hiburan malam di Batam. Setelah memetakan pola distribusi barang ilegal, penyidik kini fokus membongkar jaringan pemasok yang memasok miras dan narkotika ke tempat hiburan. “Penegakan hukum tidak berhenti di lokasi hiburan, tapi sampai ke akar distribusinya,” tutup Evi Octavia. (***)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : Alfian Lumban Gaol