
BATAM KOTA (BP) – Polsek Bengkong terus mengembangkan penyelidikan kasus pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang digagalkan di Hotel Beverly, Batam. Polisi menduga kasus ini terkait jaringan besar perdagangan orang (human trafficking) lintas negara.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengatakan, hasil penyelidikan terbaru mengungkap adanya keterlibatan warga negara Malaysia berinisial JL yang diduga sebagai pemodal utama sekaligus perekrut tenaga kerja dari Indonesia.
“JL sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia berperan menampung dan meminta calon pekerja dari Indonesia untuk dikirim ke Malaysia dan Kamboja,” ujar Zaenal, Jumat (1/11).
Selain JL, polisi juga menduga masih ada sejumlah pelaku lain yang beroperasi di Batam. Mereka berperan sebagai pengurus dokumen, penjemput calon pekerja, hingga penyedia akomodasi sementara sebelum keberangkatan.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan. Diduga ada jaringan lain di Batam yang membantu proses perekrutan dan
pemberangkatan korban,” tambahnya.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan empat calon PMI asal Sumatera Utara serta seorang pelaku berinisial RA, 43, yang bertugas mengurus dokumen keberangkatan.
Dari hasil pemeriksaan, para korban direkrut melalui aplikasi Telegram oleh akun yang dikendalikan JL. Mereka dijanjikan pekerjaan di Kamboja dengan gaji 400 dolar Amerika per bulan, lengkap dengan biaya perjalanan dan dokumen yang ditanggung perekrut.
Namun, polisi menemukan tidak ada izin resmi dari instansi terkait yang mengatur penempatan tersebut. Aksi para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Zaenal menegaskan, Polresta Barelang berkomitmen memberantas setiap bentuk praktik perdagangan orang dan pengiriman PMI ilegal di Batam.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba memperdaya masyarakat dengan iming-iming gaji besar di luar negeri tanpa prosedur resmi. Ini bagian dari komitmen kami melindungi warga Batam dari kejahatan lintas negara,” tegasnya.
Sementara itu, empat calon PMI yang diselamatkan masih berada di bawah perlindungan Polresta Barelang. Mereka mendapat pendampingan hukum dan psikologis selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja di luar negeri tanpa jalur resmi,” tutup Kapolresta Zaenal Arifin. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : Jamil Qasim