Buka konten ini

LUBUKBAJA (BP) – Fenomena baru muncul dalam praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Jika sebelumnya didominasi masyarakat desa berpendidikan rendah, kini para korban justru berasal dari kalangan muda berpendidikan yang tertipu iming-iming kerja mudah bergaji tinggi di luar negeri.
Masyarakat diminta lebih waspada terhadap modus perekrutan tenaga kerja melalui media sosial. Di balik janji pekerjaan bergaji besar, banyak calon PMI justru terjebak jaringan pengiriman ilegal dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebagai langkah pencegahan, Polda Kepri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Kolaborasi Antar Lembaga dalam Rangka Pencegahan Pengiriman TKI Ilegal Nonprosedural” di Ballroom Nagoya Hill Hotel, Kamis (30/10) pagi.
Wakapolda Kepri, Brigjen Anom Wibowo, mengatakan, kegiatan yang diinisiasi Ditintelkam Polda Kepri itu menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam memberantas TPPO dan pengiriman pekerja migran nonprosedural.
“FGD ini menjadi refleksi bersama untuk menggali strategi penanganan TPPO. Harapannya, Kepri bisa bebas dari praktik pengiriman ilegal dan seluruh PMI berangkat secara resmi,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, menyoroti perubahan pola perekrutan PMI ilegal yang kini menyasar generasi muda.
“Dulu PMI ilegal kebanyakan dari kalangan miskin dan kurang berpendidikan. Sekarang bergeser, banyak anak muda yang tertipu. Mereka punya kemampuan, tapi tergoda janji kerja instan lewat propaganda di media sosial,” ujarnya.
Menurutnya, perekrut kini memanfaatkan platform digital seperti Facebook dan Instagram dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui proses yang tampak resmi, mulai dari seleksi hingga janji kontrak kerja.
“Masyarakat harus hati-hati. Kalau ada perekrutan lewat media sosial, segera laporkan ke Imigrasi atau Polda. Itu pasti ilegal,” tegasnya.
Dari hasil diskusi, forum menyepakati beberapa langkah strategis, di antaranya memperluas sosialisasi lintas instansi tentang prosedur penempatan PMI resmi, memperkuat pengawasan di pelabuhan dan jalur perbatasan menggunakan teknologi, serta menindak tegas perekrut ilegal.
Dirintelkam Polda Kepri Kombes Agung Budi Leksono menambahkan, Kepri sebagai wilayah perbatasan menjadi daerah rawan penyaluran PMI nonprosedural. “Karena itu, sinergi antarlembaga sangat penting untuk memutus mata rantai pengiriman ilegal dari hulu hingga hilir,” katanya.
FGD diakhiri penandatanganan komitmen instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha penempatan tenaga kerja. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK