Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Aksi protes puluhan warga Perumahan Elite Bukit Indah, Sukajadi, Batam, terhadap rencana pembangunan kantor lurah di kawasan mereka kembali memanas, Rabu (29/10).
Warga mengadang kontraktor yang hendak memasukkan material bangunan ke lokasi proyek di dalam kompleks perumahan tersebut. Ketegangan meningkat saat Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, bersama Camat Batam Kota, Dwiki Setiyawan, datang untuk menenangkan massa. Priandi meminta warga tidak menghentikan proyek pemerintah itu karena dinilai sudah melalui prosedur yang sah.
“Pembangunan kantor lurah ini bukan proyek sembarangan. Sudah melalui pembahasan di musyawarah kelurahan dan mendapat persetujuan,” ujar Priandi di hadapan warga.
Namun, pernyataan itu langsung menyulut emosi warga yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan sebelumnya. Mereka menantang pihak kecamatan dan Kejari untuk menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan adanya persetujuan warga.
“Kami tidak pernah tahu soal rencana ini, apalagi sampai menyetujui,” kata salah satu warga, Rebekha.
Priandi bersikukuh proyek tersebut telah direncanakan sejak 2024 dan berjalan sesuai mekanisme.
“Proyek pemerintah itu ada tahapan. Dari perencanaan, lelang, hingga penunjukan kontraktor. Tidak mungkin dilaksanakan tanpa dasar hukum,” tegasnya. Ia juga meminta warga tidak menghalangi aktivitas pekerja di lapangan.
Namun, penolakan warga tak surut. Mereka menilai pemerintah memaksakan pembangunan kantor lurah di kawasan hunian eksklusif yang memiliki akses terbatas dan tidak diperuntukkan bagi fasilitas publik.
“Ini bukan soal menolak kantor lurah, tapi soal lokasi. Kenapa harus di tengah perumahan elite?” ujar Ketua RW, Budiman.
Adu argumen pun tak terhindarkan. Puluhan aparat Satpol PP dan polisi dari Polresta Barelang serta Polsek Batam Kota berjaga untuk mencegah bentrokan. Warga berulang kali meminta agar pekerjaan dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum.
Perwakilan warga, Janter Pardosi, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur resmi untuk memperjuangkan penolakan tersebut.
“Kami akan mengajukan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Batam dan meminta agar proyek ini dihentikan sementara,” ujarnya.
Janter menyebut warga juga telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi langkah hukum yang akan ditempuh.
“Kami akan tempuh semua proses sesuai aturan. Ini bukan penolakan emosional, tapi soal hak warga yang dilanggar,” tegasnya.
Hingga sore, aktivitas pembangunan masih dihentikan sementara di bawah pengawasan aparat. Belum ada pernyataan resmi dari Pemko Batam terkait tuntutan warga, sementara Camat Batam Kota Dwiki Setiyawan memilih tidak memberikan komentar kepada media di lokasi.
DPRD Batam Siapkan RDPU Telusuri Akar Masalah
Polemik pembangunan Kantor Lurah Sukajadi terus bergulir. Warga perumahan elite Bukit Indah menolak proyek tersebut karena dinilai dapat mengganggu ketenteraman lingkungan dan melanggar aturan tata ruang. Kini, persoalan itu mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Batam.
Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan warga dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (3/11) mendatang.
“Kami akan mengambil sikap cepat. Semoga hari Senin sudah bisa kita RDPU-kan,” ujar Kamal, Rabu (29/10).
Dalam RDPU tersebut, DPRD akan memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Camat Batam Kota, Lurah Sukajadi, hingga perwakilan RT/RW setempat. Rapat akan digelar lintas komisi untuk memastikan masalah ini dibahas secara menyeluruh.
Menurut Kamal, DPRD tengah menelusuri dasar hukum pembangunan kantor kelurahan itu. Sebab, berdasarkan laporan warga, lokasi proyek disebut berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perumahan.
“Secara aturan, kalau pemerintah membangun gedung milik negara, tentu harus dilihat dulu legalitas lahannya. Kok sampai ada penolakan, berarti ada yang perlu ditelusuri,” kata Kamal.
Ia menambahkan, DPRD belum menerima informasi rinci terkait status lahan yang digunakan dalam proyek tersebut. Karena itu, dewan akan meminta penjelasan langsung dari pemerintah daerah agar persoalan ini menjadi terang.
Diketahui, Kantor Lurah Sukajadi sebenarnya sudah memiliki gedung eksisting, namun pemerintah berencana mem-bangun kantor baru di lokasi berbeda. Rencana itulah yang memicu penolakan keras dari warga sekitar.
“Kalau masalahnya hanya soal kenyamanan, tentu bisa didudukkan bersama untuk dicari solusinya. Tapi kalau terkait legalitas lahan, itu urusan serius yang harus diklarifikasi,” tegas Kamal. (*)
Reporter : Eusebius Sara, Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK