Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Tiga rumah ibadah di Kabupaten Kepulauan Anambas masih menunggu keluarnya rekomendasi pembangunan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ketiganya terdiri atas dua surau di Air Padang dan Batu Tambun, serta satu gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Desa Tarempa Selatan.
Ketua FKUB Anambas, Ali Muhsin, mengatakan, proses pengajuan pembangunan masih berjalan. Untuk dua surau, tahapannya kini menunggu persetujuan warga sekitar sesuai ketentuan minimal 60 kepala keluarga (KK).
“Kalau untuk rumah ibadah Islam memang agak rumit. Misalnya sudah dapat 60 KK yang setuju, belum tentu langsung bisa dibangun. Harus dilihat juga jarak antara masjid dan surau terdekat,” ujar Ali, Rabu (29/10).
FKUB, kata Ali, juga akan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk memediasi dengan pengurus masjid sekitar. Langkah itu dilakukan guna memastikan rencana pembangunan tidak menimbulkan keberatan dari pihak mana pun.
“Nanti kita tanyakan dulu apakah pengurus masjid terdekat keberatan atau tidak. Kalau keberatan, tentu tidak bisa diteruskan. Jadi memang untuk rumah ibadah umat Islam prosesnya sedikit lebih panjang,” jelasnya.
Ali menambahkan, pertimbangan fiqih Islam juga turut menjadi acuan dalam proses ini. Dalam satu kampung, tidak diperbolehkan ada dua masjid yang sama-sama melaksanakan salat Jumat. “Kalau surau masih boleh, karena tidak menyelenggarakan salat Jumat,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk gereja HKBP, FKUB kini tengah membantu pengurus gereja mengurus rekomendasi pembangunan di lokasi baru di Tarempa Selatan. Lokasi sebelumnya di Air Padang tidak mendapat izin dari pengurus FKUB sebelumnya.
“Sekarang sedang kita usahakan agar bisa mendapat rekomendasi di lokasi baru,” terang Ali.
Ia berharap seluruh proses pengajuan rekomendasi rumah ibadah di Anambas berjalan lancar dan diterima semua pihak dengan semangat toleransi serta saling menghargai antarumat beragama. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO