Buka konten ini

KASUS pembuangan bawang birma dan bawang bombai dalam jumlah besar di Kampung Melcem, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, mulai menemukan titik terang. Polisi memastikan perusahaan yang bertanggung jawab atas pembuangan tersebut adalah PT Berkat Segarindo Sukses (BSS).
Sejumlah penanggung jawab perusahaan kini tengah diperiksa oleh penyidik Polsek Batuampar.
Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, pembuang dan pemilik bawang berasal dari PT BSS. Saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Brata, Rabu (29/10).
Menurut Brata, penyidik masih mendalami motif di balik pembuangan bawang dalam jumlah ton-an yang sempat viral di media sosial itu.
“Kami masih mendalami motif pembuangan ini, apakah karena faktor kelayakan, distribusi, atau alasan lain. Semua masih kami telusuri,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) di lapangan, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen kepemilikan dan distribusi bawang tersebut.
“Untuk dokumen terkait bawang dinyatakan lengkap. Jadi, bukan bawang ilegal,” tegas Brata.
Kasus ini mencuat setelah warga Kampung Melcem menemukan tumpukan besar bawang birma dan bombai di area lembah dekat kawasan industri pada Sabtu (25/10) malam. Bau menyengat dari lokasi membuat warga heboh dan menimbulkan kemacetan karena banyak warga luar yang datang untuk melihat langsung tumpukan yang dijuluki ‘Gunung Bawang’ itu.
Pihak perusahaan yang kawasannya berdekatan dengan lokasi pembuangan langsung menimbun area tersebut pada Senin (27/10) pagi menggunakan tanah dan material berat. Petugas keamanan berjaga ketat dan melarang siapa pun mendekat atau mengambil gambar di lokasi.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menegaskan kasus ini ditangani serius oleh kepolisian.
“Polsek Batuampar sudah ke TKP dan mengamankan lokasi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil atau mengonsumsi bawang itu karena belum diketahui layak atau tidak untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Zaenal menyebut penyidik akan memeriksa seluruh pihak terkait untuk memastikan ada atau tidak unsur pidana dalam tindakan pembuangan tersebut.
“Semua pihak akan kami periksa, termasuk perusahaan pemilik barang. Masih dalam proses penyelidikan siapa yang membuang dan apa motif di baliknya,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam dokumen impor bawang yang dibuang. Namun penyelidikan tetap berlanjut untuk memastikan ada tidaknya kelalaian atau pelanggaran dalam penanganan dan pembuangan bahan pangan dalam jumlah besar di dekat permukiman warga.
Sementara itu, warga Kampung Melcem berharap penyelidikan segera tuntas dan hasilnya disampaikan secara terbuka.
“Bau bawangnya masih terasa sampai sekarang, apalagi kalau angin kencang. Kami harap aparat dan pemerintah memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan,” ujar Suryani, warga setempat.
Disorot Aktivis Lingkungan
Kasus pembuangan bawang oleh PT Berkat Segarindo Sukses (BSS) di kawasan Melcem, Batuampar, Batam, mendapat sorotan tajam dari aktivis lingkungan. Aksi itu dinilai mencemari lingkungan dan melanggar peraturan daerah terkait pengelolaan sampah serta perlindungan lingkungan hidup.
Aktivis lingkungan dari NGO Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, mengatakan tindakan yang dilakukan PT BSS jelas melanggar regulasi daerah.
“Ini termasuk pencemaran lingkungan dan melanggar perda. Ada Perda Nomor 11 Tahun 2013 yang mengatur tentang pengelolaan sampah,” ujarnya kepada Batam Pos, Rabu (29/10).
Menurut Hendrik, pembuangan limbah organik dalam jumlah besar seperti bawang busuk dapat mencemari tanah dan udara.
“Tindakan itu melanggar hukum. Ada sanksinya, mulai administratif, denda, hingga pidana. Jenis sanksi bergantung pada hasil uji material yang dilakukan pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan, pembuangan limbah pangan tidak bisa dianggap sepele karena dapat mengandung senyawa kimia yang berbahaya bagi tanah dan udara. “Ini menunjukkan ketidaksensitifan terhadap kondisi lingkungan dan kebijakan pemerintah yang sedang berupaya menata sistem pengelolaan sampah di Batam,” ujarnya.
Hendrik menilai, tindakan PT BSS menambah catatan buruk dalam pengelolaan sampah di Batam.
“Pemerintah sedang berupaya memperbaiki sistem, tapi perusahaan justru menambah masalah baru. Kalau perusahaan saja tidak taat aturan, bagaimana masyarakat bisa disiplin?” katanya.
Ia menambahkan, selain melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2013, tindakan itu juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kalau terbukti mencemari, pemerintah harus segera mengambil sampel dan melakukan uji laboratorium untuk memastikan dampak lingkungannya,” kata Hendrik.
Ia berharap pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau sudah ada pengakuan dari perusahaan, harus ada tindak lanjutnya. Pemerintah mesti cepat bertindak, jangan tunggu dampaknya makin luas,” tegasnya. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA – M. SYA’BAN – ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK