Buka konten ini

BATAM (BP) – Pembahasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 masih terus bergulir. Namun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam belum bisa melangkah lebih jauh karena masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait aturan dan formula baru perhitungan upah minimum.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Batam, Nurul Iswahyuni, melalui Kepala Bidang Pembinaan Jaminan Sosial, Hendri, mengatakan hingga kini kementerian terkait belum mengeluarkan regulasi baru yang akan menjadi dasar penetapan UMK tahun depan.
“Kita masih menunggu dari pusat mengenai aturannya,” ujar Hendri, Selasa (29/10).
Meski begitu, Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota Batam sudah menggelar rapat awal untuk membahas persiapan penetapan UMK 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Apindo, Kadin, serikat pekerja, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam.
Menurut Hendri, rapat tersebut membahas kondisi ekonomi terkini Batam, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yang nantinya akan menjadi dasar perhitungan UMK.
“Selama juknis dari pusat belum keluar, kita tetap bahas di tingkat kota supaya prosesnya tidak tertunda,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat kemungkinan akan menerbitkan aturan baru untuk menggantikan Permenaker Nomor 16 Tahun 2023, yang sebelumnya digunakan sebagai dasar penetapan UMK tahun 2024.
“Kalau dulu dasarnya Permenaker Nomor 16, sebelumnya juga pernah Permenaker Nomor 51. Kami masih menunggu aturan terbaru itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Batam, Eko Aprianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah memaparkan data ekonomi sebagai bahan awal pembahasan Dewan Pengupahan.
“Pertumbuhan ekonomi Batam pada triwulan II tahun 2025 mencapai 6,66 persen, sementara inflasi tahunan berada di angka 2,82 persen,” ungkapnya.
Eko menambahkan, inflasi di Batam masih tergolong stabil dan berada dalam rentang sasaran Bank Indonesia, yakni 2,5 persen plus minus 1 persen. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK