Buka konten ini

BINTAN (BP) – Aktivitas bongkar muat di pelabuhan rakyat di Jalan Sei Enam Laut, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, menjadi sorotan. Pelabuhan yang berada di alur Sungai Kalang Tua itu diduga digunakan sebagai lokasi bongkar muat barang ilegal.
Pantauan di lapangan, akses menuju pelabuhan hanya berupa jalan tanah. Terlihat seorang pekerja tengah menyusun deretan fiber box yang disebut-sebut digunakan untuk penyimpanan ikan. Dua plang juga terpampang di area tersebut. Satu di antaranya bertuliskan Terminal Kapal Pelayaran Rakyat berdasarkan SK Gubernur Nomor 1168 Tahun 2024. Sementara satu plang lain memuat identitas Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Jalan RH Fisabilillah Nomor 9 dan 10, Tanjungpinang.
Pemilik pelabuhan, Tomy, membantah tudingan adanya aktivitas ilegal. Ia menegaskan pelabuhan miliknya telah berizin resmi berdasarkan SK Gubernur tersebut. “Pelabuhan ini digunakan untuk bongkar muat sembako yang dikirim ke pulau-pulau sekitar seperti Mantang, Bintan Pesisir, Anambas, dan Natuna,” ujarnya.
Selain sembako, kata Tomy, pelabuhan itu juga menjadi titik bongkar muat ikan dari beberapa daerah di Bintan. “Fungsinya untuk mempermudah distribusi barang masyarakat antarwilayah,” tambahnya.
Tomy mengklaim setiap aktivitas di pelabuhannya disertai kewajiban pembayaran retribusi ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Ia bahkan menunjukkan bukti rekap tagihan retribusi jasa kepelabuhanan selama tiga bulan terakhir yang totalnya mencapai Rp2,7 juta — masing-masing sekitar Rp945 ribu pada Juli, Rp849 ribu pada Agustus, dan Rp959 ribu pada September 2025.
Ia juga berencana mengembangkan fasilitas pelabuhan agar lebih layak. Dari total lahan seluas 5,6 hektare yang dimiliki, sekitar 3 hektare akan difokuskan untuk pembangunan pelabuhan rakyat.
Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi, membenarkan bahwa pelabuhan rakyat Sei Enam telah memiliki izin operasional setelah melalui proses rekomendasi dari KSOP dan Dinas Perhubungan Bintan. “Kami hanya melegalkan berdasarkan rekomendasi yang ada. Tujuannya agar pengelola mengikuti aturan resmi,” jelasnya.
Namun, terkait dugaan adanya barang selundupan seperti sembako asal Batam, Junaidi menegaskan hal itu bukan ranah Dinas Perhubungan. “Kalau soal barang yang diangkut, silakan tanyakan ke pemilik kapal atau Syahbandar. Karena yang berwenang mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah Syahbandar, bukan Dishub,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum kapal berlayar, pemilik wajib melaporkan manifes barang kepada Syahbandar. “Tanpa SPB, kapal tidak bisa berlayar,” pungkas Junaidi. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO