Buka konten ini

Iskandar Namanya. Kepala Desa Batu Ampar, Kabupaten Kepulauan Anambas ini memilih jalan yang berbeda di tengah persoalan hukum dan sengketa di akar rumput. Ia memilih bermusyawarah, memediasi dari hati ke hati ,dan tak mau menggunakan jalur pengadilan untuk penyelesaian sengketa di warganya. Dari situlah Kades yang mengabdi di ujung Utara Provinsi Kepri uni diganjar penghargaan nasional.
DI tengah riuhnya persoalan hukum dan silang sengketa di akar rumput, Iskandar memilih jalan berbeda. Kepala Desa Batu Ampar, Kabupaten Kepulauan Anambas, itu tak menempuh jalur pengadilan untuk menyelesaikan masalah warganya. Ia lebih percaya pada kekuatan musyawarah, pada ketulusan bicara dari hati ke hati.
Pilihan itu tak sia-sia. Dari ruang kecil tempatnya sering memediasi warga yang berselisih, gema kebaikan Iskandar kini terdengar hingga ke tingkat nasional. Ia baru saja meraih Paralegal Justice Award 2025, penghargaan bergengsi yang diserahkan langsung oleh Menko Kumham Mipas, Yusril Ihza Mahendra, di Daik, Kabupaten Lingga.
Tak hanya itu, Iskandar juga dinobatkan sebagai Paralegal Terbaik Nasional dan mendapat gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) — gelar yang disematkan kepada tokoh yang menebarkan damai tanpa menggugat.
“Penghargaan ini bukan semata-mata hasil pribadi,” ujarnya dengan senyum tenang, Rabu (29/10). “Ini hasil kerja keras seluruh perangkat desa dan masyarakat Batu Ampar yang percaya, setiap masalah bisa diselesaikan dengan kepala dingin.”
Bagi Iskandar, musyawarah bukan sekadar tradisi. Ia adalah cara hidup, warisan kearifan lokal yang menuntun warganya untuk mencari titik temu, bukan kemenangan. “Sebagai paralegal, kami berkomitmen menyelesaikan masalah dengan cara damai. Pendekatan kemanusiaan jauh lebih efektif dalam membangun keharmonisan sosial di desa,” ujarnya.
Selama ini, Iskandar sering diminta warga menjadi penengah. Mulai dari persoalan tapal batas tanah, sengketa keluarga, hingga konflik kecil antarwarga. Semuanya ia hadapi dengan satu prinsip: dengarkan dulu, baru putuskan. “Dengan dialog dan empati, masalah bisa selesai tanpa meninggalkan luka,” katanya pelan.
Keberhasilannya dalam menyelesaikan sengketa tanpa jalur hukum formal membuat nama Iskandar diperhitungkan. Ia menjadi contoh nyata bahwa keadilan bisa tumbuh dari ruang sederhana, tanpa toga hakim dan palu sidang.
Perjalanan Iskandar belum selesai. Dalam waktu dekat, ia juga dijadwalkan menerima Mediator Award dari Menko Kumham Mipas pada 3 November 2025 di Bali. Dua penghargaan dalam satu tahun bukti nyata bahwa dedikasi dan ketulusan tak pernah berhenti di batas administratif.
“Penghargaan ini menjadi motivasi agar saya terus berinovasi dalam tata kelola pemerintahan desa yang adil dan berorientasi pada pelayanan publik,” katanya.
Harapannya sederhana, agar semangat perdamaian dari Batu Ampar menular ke seluruh penjuru Anambas. “Kalau semua kepala desa mau duduk bersama warganya, tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan,” tutupnya. (***)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO