Buka konten ini

Penyuluh Hukum Utama Tingkat II Divisi Hukum Mabes Polri
SETELAH lebih dari tujuh dekade merdeka, Indonesia akhirnya memiliki kitab hukum pidana yang disusun berdasarkan pemikiran dan jati diri bangsa sendiri. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lahir bukan hanya sebagai kumpulan aturan baru, tetapi sebagai penegasan kedaulatan hukum nasional.
Selama lebih dari 100 tahun, sistem hukum pidana di Indonesia bergantung pada Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (1918), produk kolonial Belanda yang dibuat untuk mengatur wilayah jajahan. Kini, melalui KUHP Nasional, Indonesia menegaskan bahwa hukum yang berlaku harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila, mencerminkan budaya sendiri, dan berpihak pada manusia sebagai subjek yang bermartabat.
Keadilan yang Kontekstual
Perubahan yang dilakukan bukan sekadar mengganti pasal demi pasal, tetapi merombak cara pandang terhadap keadilan. Di KUHP lama, keadilan didefinisikan secara sempit dan formal. Sebaliknya, KUHP baru menempatkan hukum sebagai bagian dari kehidupan sosial.
Hal itu tampak dalam Pasal 1, yang memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan living law—hukum yang hidup dalam masyarakat—sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM.
Dengan pendekatan ini, hukum tidak hanya bersumber dari teks, tetapi juga kearifan lokal dan nilai budaya yang berkembang dalam masyarakat. Inilah wajah baru keadilan yang kontekstual, yang memahami manusia sesuai dengan lingkungannya.
Beberapa ketentuan juga disesuaikan untuk menjawab dinamika sosial. Contohnya, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang pada KUHP lama dianggap mengancam kebebasan berpendapat.
Dalam KUHP baru, ketentuan ini hadir kembali sebagai delik aduan, sehingga penegakannya hanya terjadi jika presiden atau wakil presiden sendiri yang melaporkan. Semangatnya jelas: bukan membungkam kritik, tetapi menjaga etika politik.
Begitu pula dengan pengaturan mengenai perzinaan. Cakupan pasal diperluas, namun penegakannya dibatasi melalui mekanisme pengaduan keluarga terdekat. Negara tidak masuk terlalu jauh ke ranah privat, tetapi tetap memastikan nilai moral masyarakat terjaga. Pendekatan ini mendorong keseimbangan antara hak asasi dan norma sosial.
Lebih Manusiawi
KUHP baru juga menekankan pendekatan pemulihan (restorative justice). Hakim kini dapat menjatuhkan pidana alternatif seperti pengawasan, kerja sosial, atau kewajiban adat. Hukum tidak lagi semata-mata bertujuan membalas, tetapi memulihkan hubungan sosial dan memperbaiki perilaku pelaku.
Dengan orientasi ini, hukum menjadi lebih manusiawi—sejalan dengan Pancasila yang menjunjung kemanusiaan yang adil dan beradab. Namun keberhasilan KUHP baru tetap bergantung pada implementasi: pendidikan hukum bagi masyarakat, peningkatan kapasitas aparat, serta keterlibatan media dan akademisi.
Hukum harus hadir di tengah rakyat, hidup bersama rakyat, dan dipercaya rakyat.
KUHP baru menjadi tonggak penting peradaban hukum Indonesia. Ia adalah hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi membimbing; tidak memisahkan negara dan rakyat, tetapi menyatukannya dalam satu komitmen keadilan. Kini, Indonesia benar-benar berdaulat, bukan hanya secara politik, tetapi juga dalam menegakkan hukum berdasarkan jati diri bangsa. (*)