Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan aturan baru yang bisa mengubah cara zakat dikelola di Indonesia. Aturan baru tersebut dituang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Melalui PMA baru, pemerintah kini menegaskan bahwa zakat tidak hanya untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha produktif bagi masyarakat miskin.
Langkah ini menjadi babak baru dalam pengelolaan zakat nasional, menjadikan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat, bukan sekadar bantuan jangka pendek.
“Zakat tidak lagi berhenti pada pemberian bantuan konsumtif. Melalui PMA ini, zakat menjadi instrumen pemberdayaan yang mampu menciptakan kemandirian ekonomi mustahik,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, di Jakarta.
PMA 16 Tahun 2025 disebut lahir dari kebutuhan untuk menjadikan zakat lebih berdampak dan berkelanjutan. Regulasi ini disusun untuk memperkuat penanganan fakir miskin secara terencana, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan aturan baru tersebut, setelah kebutuhan dasar mustahik (penerima zakat) terpenuhi, dana zakat dapat digunakan untuk usaha produktif seperti pemberian modal usaha, penyediaan sarana produksi, pengembangan jejaring usaha, pelatihan keterampilan dan peningkatan kualitas produksi, serta beasiswa pendidikan bagi keluarga fakir miskin.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sirkulasi ekonomi baru di tingkat akar rumput, dari penerima menjadi pelaku ekonomi.
Kemenag juga mengklaim, pelaksanaan program zakat produktif ini berada di tangan BAZNAS, BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ). Mereka wajib melaksanakan seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pelaporan program secara berkala.
Pengawasan akan dilakukan langsung oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di bawah Ditjen Bimas Islam Kemenag, untuk memastikan pelaksanaannya sesuai syariat dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.
Dengan hadirnya regulasi baru ini, PMA Nomor 52 Tahun 2014 yang sebelumnya mengatur hal serupa kini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kemenag berharap, kebijakan ini dapat mendorong lembaga zakat di seluruh Indonesia untuk lebih inovatif dan produktif dalam menyalurkan dana umat. Dengan pendayagunaan zakat yang tepat, potensi miliaran rupiah dana zakat setiap tahun dapat menjadi motor penggerak ekonomi umat, bukan hanya sekadar bantuan sesaat.
Kebijakan ini juga menegaskan posisi zakat sebagai bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi, sekaligus meneguhkan nilai-nilai Islam sebagai kekuatan sosial yang berkeadilan.
Reporter : JP Group
Editor : Iman Wachyudi