Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menahan Kepala Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, berinisial M (Mawasi), dan seorang tokoh masyarakat setempat berinisial Dj (Djuniman). Keduanya diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat penguasaan tanah (sporadik) di wilayah Desa Sugie.
Penahanan dilakukan oleh jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Karimun, Rabu (29/10), setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono, didampingi Kasi Pidsus, Dedy Juniarto, dan Kasi Intelijen, Herlambang Adhi Nugroho, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penerbitan surat keterangan penguasaan tanah (SPKT) tanpa prosedur yang sah pada periode 2023–2024.
“Sebelumnya keduanya berstatus saksi. Setelah pemeriksaan lanjutan, ditemukan cukup bukti sehingga status mereka ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Denny.
Keduanya dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Modus Terbitkan Sporadik di Lahan Mangrove
Kasus ini bermula pada akhir 2023 ketika seorang investor membutuhkan lahan untuk kegiatan usaha di Desa Sugie. Melihat peluang itu, tersangka Dj mengajak sejumlah warga mengurus surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik.
Namun, permohonan itu sempat tak direspons oleh tersangka M selaku kepala desa karena keduanya memiliki persoalan pribadi. “Dj kemudian meminta bantuan seorang saksi bernama Salim untuk membujuk M. Ia menjanjikan keuntungan jika surat-surat itu diterbitkan,” terang Denny.
Akhirnya, M bersedia menerbitkan surat sporadik tanpa melalui proses verifikasi dan pengukuran sesuai aturan. Bahkan, tidak dilakukan pencatatan dalam buku register resmi.
Lebih jauh, diketahui masyarakat yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut tidak pernah menguasai lahan dimaksud. Beberapa bahkan menggunakan identitas warga luar Desa Sugie untuk memuluskan penerbitan surat tanah.
“Hasil penyelidikan menunjukkan lahan yang diterbitkan surat sporadik itu merupakan kawasan mangrove yang lebat dan sebagian masuk wilayah hutan lindung. Total ada 44 sporadik dengan luas sekitar 78 hektare. Semua surat itu kini sudah dibatalkan,” ungkapnya.
50 Saksi Diperiksa
Dalam perkara ini, Kejari Karimun telah memeriksa lebih dari 50 saksi. Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif, antara lain kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Kajari menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung program prioritas Jaksa Agung untuk memberantas korupsi yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas.
“Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa dan Pemkab Karimun dalam menertibkan administrasi pertanahan agar lebih profesional, taat aturan, dan memperhatikan keadilan masyarakat. Dengan tata kelola yang baik, iklim investasi di Karimun juga akan semakin kondusif,” tegas Denny. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO