Buka konten ini

NONGSA (BP) — Seorang pria berusia 30 tahun, sebut saja S, babak belur setelah menjadi korban pengeroyokan empat orang tak dikenal. Ia mengaku dijebak usai memesan perempuan lewat aplikasi kencan daring, MiChat.
Korban diduga dianiaya di dua lokasi berbeda sebelum ditinggalkan dalam kondisi tak sadarkan diri di kawasan pemakaman Tionghoa, Sambau, Nongsa. Setelah peristiwa itu, korban melapor ke polisi. Dua dari empat pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Nongsa.
Kejadian bermula ketika korban memesan teman kencan melalui aplikasi MiChat. Setelah berkomunikasi dengan seorang perempuan, sebut saja inisialnya A, 18, korban diarahkan menuju Homestay 81 di kawasan MTC Nongsa.
Namun, setibanya di lokasi, bukannya bertemu wanita yang dijanjikan, korban justru dijebak. Saat mencari kamar yang dimaksud di lantai dua, empat pria tak dikenal langsung mencekik dan menyeretnya ke kamar 2080.
Di dalam kamar, korban dipukuli hingga berteriak minta tolong. Petugas keamanan sempat datang setelah mendengar keributan, tetapi para pelaku keburu membawa korban turun ke lantai satu dan memaksanya naik sepeda motor.
Korban kemudian dibawa ke kawasan TPU Tionghoa Nongsa. Di tempat gelap itu, korban kembali dianiaya hingga pingsan dan ditinggalkan begitu saja.
Beberapa jam kemudian, korban sadar dan berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di area hutan. Dalam kondisi luka dan ketakutan, ia berjalan tertatih hingga bertemu warga yang kemudian membantunya dan melapor ke Polsek Nongsa.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa bergerak cepat. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto, tim berhasil melacak keberadaan para pelaku. Dua orang, masing-masing R, 22 dan D, 17, ditangkap di kawasan Botania pada Senin (27/10) dini hari.
“Dua pelaku sudah kami amankan. Identitas dua lainnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Arsyad Riyandi, Rabu (29/10).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan pengeroyokan bersama dua rekannya yang kini buron. Motifnya berawal dari dendam lama setelah seorang wanita berinisial A, 18, yang dikenal para pelaku, mengaku pernah dipesan korban melalui aplikasi MiChat namun tidak dibayar.
Pernyataan itu memicu emosi para pelaku hingga akhirnya mereka menjebak dan menganiaya korban. Polisi kini juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menjebak korban.
“Kami menduga ada kelompok yang menggunakan aplikasi tersebut untuk menjebak korban. Hal ini masih kami dalami,” kata Kompol Arsyad.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK