Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana perkara narkotika dengan terdakwa Refiton, Selasa (28/10). Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Monalisa, dengan hakim anggota Veriandi dan Irfan Lubis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam sidang itu, jaksa mendakwa Refiton telah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
“Perbuatan itu terjadi pada Minggu (29/6) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah konter handphone (ponsel) di Perumahan Bida Ayu Pintu 2 Blok O No. 4, Mangsang, Sei Beduk,” ujar JPU Abdullah.
Dalam dakwaan disebutkan, sehari sebelumnya, Sabtu (28/6) sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi seseorang bernama Roma (DPO) yang memesan sabu senilai Rp500 ribu. Karena tidak memiliki stok, terdakwa lalu menghubungi Agus (DPO) dan membeli satu paket sabu seharga Rp900 ribu di kawasan Simpang Dam, Pintu 7 Batam di Seibeduk.
Setelah membawa sabu itu ke rumahnya di Bida Ayu, terdakwa memecahnya menjadi dua paket. Satu paket disimpan di dalam kotak earphone hitam, dan satu paket lainnya akan dijual kepada Roma.
Namun sebelum transaksi berlangsung, tim Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin Muhammad Leo Berto lebih dulu menangkap terdakwa di lokasi konter.
“Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat 0,73 gram netto. Sebanyak 0,1199 gram di antaranya digunakan untuk pemeriksaan laboratorium di Balai POM Batam.
Hasil uji laboratorium dengan nomor LHU.085.K.05.16.25.0212 tertanggal 3 Juli 2025 menunjukkan serbuk kristal tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I. Sisa sabu seberat 0,6101 gram dikembalikan ke Satresnarkoba Polresta Barelang sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK