Buka konten ini

BINTAN (BP) – Tim gabungan dari Satpol PP Bintan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan, dan Pemerintah Kecamatan Teluk Sebong menghentikan sementara aktivitas pembangunan dan operasional dua vila di kawasan Teluk Sebong. Penghentian ini dilakukan lantaran kedua vila tersebut tidak memiliki izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun izin operasional.
Langkah tegas itu diambil setelah tim gabungan menerima laporan warga dan melakukan pengecekan lapangan. Dua vila yang dihentikan aktivitasnya adalah Vila Mangrove dan Wisata Mangrove di Kampung Sidomulyo, serta vila di kawasan Yayasan Cahaya Obor Berkat di Kampung Rambutan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bintan, Suwarsono, membenarkan bahwa tim gabungan telah turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Saat dicek, memang tidak ada aktivitas pembangunan maupun operasional di vila itu. Tapi kami menemukan sejumlah bangunan tanpa izin di kawasan tersebut,” ujarnya, Rabu (29/10).
Dari hasil peninjauan, tim mendapati 12 unit vila atau rumah pohon milik warga negara Singapura, terdiri atas empat unit di tepi sungai dan delapan unit vila serta satu restoran di sempadan sungai di kawasan Vila Mangrove dan Wisata Mangrove.
Sementara di kawasan Yayasan Cahaya Obor Berkat, ditemukan dua unit vila milik warga Batam yang berdiri di atas lahan seluas sekitar enam hektare.
Menurut Suwarsono, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh bangunan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan lengkap, baik izin lingkungan, PBG, maupun izin operasional.
“Seluruh kegiatan dihentikan sementara sampai perizinannya dilengkapi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH dan Dinas PUPR Bintan untuk memastikan status lahan di dua lokasi itu.
“Kami akan pastikan apakah lahan tersebut masuk kawasan lindung atau Areal Penggunaan Lain (APL),” jelasnya.
Suwarsono menegaskan, pengawasan lanjutan akan terus dilakukan agar tidak ada aktivitas pembangunan sebelum izin diterbitkan. (***)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO