Buka konten ini
MENTERI Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tengah menyelidiki dugaaan penyelundupan kontainer berisikan garmen dari Batam. Dalam penyelundupan ini, petugas BC Batam diduga menerima suap hingga Rp20 juta per kontainer.
”Kasus kontainer berisi selundupan garmen dari Batam, dugaan suap Rp20 juta per kontainer. Nggak benar itu? Oh ini lagi didalami, pendalaman lebih lanjut,” ujar Purbaya.
Dugaan penyelundupan dan suap petugas ini berawal dari aduan masyarakat ke WhatsApp Lapor Pak Purbaya. Pengaduan tersebut dikirimkan melalui nomor 082240406600.
Sementara Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan awal di internal terkait pengaduan tersebut. “Sementara sudah. Nanti kasus diserahkan ke kami agar lebih terang,” ujarnya.
Ia menilai pengaduan dari masyarakat ke Menkeu tersebut belum tentu benar. Ia juga meyakini anggotanya tidak menerima suap Rp20 juta per kontainer.
“Belum tentu benar (pengaduan). Seperti kasus Sturbuck (petugas nongkrong),” katanya.
Diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sempat menerbitkan atensi terhadap 17 kontainer berisikan garmen Pelabuhan Tanjung Priok. Seluruh kontainer ini dikirim dari Batam, akhir September lalu.
Awalnya, kontainer ini diduga selundupan. Namun, DJBC membantah dan menyebut adanya dugaan pelanggaran ketentuan kepabenaan. Sebab, seluruh kontainer itu dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam menuju Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan dokumen resmi.
“Kasusnya sama (pengaduan dugaan penyelundupan dan suap),” tutur Zaky.
Catatan Kelam Importasi Tekstil
Sementara itu, bukan hanya garmen, jika melihat ke belakang, Batam menyimpan catatan kelam impor tekstil. Pada medio Januari 2018 hingga April 2020, publik dikejutkan skandal besar yang melibatkan sejumlah pejabat Bea dan Cukai Batam. Kasus ini ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menjadi salah satu perkara korupsi paling mencolok di sektor kepabeanan.
Di 2021, lima orang akhirnya duduk di kursi pesakitan: empat pejabat Bea Cukai Batam—Mukhamad Mukhlas (Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai), Dedi Aldrian (Kasi Pabean dan Cukai III), Hariyono Adi Wibowo (Kasi Pabean dan Cukai I), dan Kamaruddin Siregar (Kasi Pabean dan Cukai II)—serta seorang pengusaha tekstil bernama Irianto, pemilik PT FI Batam dan PT PGP.
Kasus ini bermula dari penerbitan Permendag Nomor 64/MDAG/PER/8/2017 yang mengatur bahwa tekstil hanya boleh diimpor sebagai bahan baku atau penolong untuk kebutuhan produksi sendiri, serta dilarang diperdagangkan kembali.
Namun, Irianto melanggar aturan tersebut.
Ia menghubungi pegawai Bea Cukai Batam, Maulidiyah, untuk mengatur impor tekstil melalui Kawasan Perdagangan Bebas Batam (Free Trade Zone) dan kemudian melanjutkannya ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari situ, Irianto diperkenalkan kepada pejabat lain di Bea Cukai Batam, termasuk Mukhlas, Hariyono, Dedi, dan Kamaruddin. Keempat pejabat ini diminta untuk tidak memeriksa secara fisik barang dan mengabaikan kebenaran dokumen impor.
Irianto lalu memanipulasi dokumen invoice, packing list, serta Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) agar terlihat sesuai aturan. Padahal, volume tekstil yang diimpor jauh melebihi izin yang diberikan pemerintah.
Impor Melebihi Kuota
Tahun 2018, PT FI Batam dan PT PGP mendapat izin impor sebesar 5 juta meter dan 1,5 juta kilogram tekstil. Namun, setelah memalsukan dokumen, jumlah impor melonjak hingga 7,78 juta meter dan 2,38 juta kilogram—setara 156 kontainer.
Pada 2019, izin impor sebesar 7 juta meter dan 1,75 juta kilogram juga dilanggar. Irianto memasukkan 11 juta meter dan 2,7 juta kilogram tekstil atau 267 kontainer.
Lalu pada Oktober 2019, alokasi izin 1,9 juta meter dan 350 ribu kilogram kembali dilampaui menjadi 2,26 juta meter dan 417 ribu kilogram. Tahun berikutnya, 2020, ia melaporkan impor 1,22 juta meter dan 131 ribu kilogram, padahal faktanya mencapai 1,53 juta meter dan 163 ribu kilogram.
Dalam kurun 2018–2020, total impor tekstil Irianto mencapai 566 kontainer. Semua itu berjalan mulus karena praktik suap dan kongkalikong dengan para pejabat Bea Cukai Batam.
Kerugian Negara Capai Rp1,6 Triliun
Dalam memori banding, jaksa menyebut Irianto secara sengaja memperkecil data kuantitas pada dokumen packing list antara 25 hingga 30 persen sebelum barang memasuki Kawasan Bebas Batam. Dengan begitu, Irianto memperoleh tambahan kuota impor dan keuntungan besar dari volume tekstil yang tidak tercatat secara resmi. Ia juga menurunkan nilai harga dalam invoice untuk mengurangi bea masuk yang harus dibayar.
Semua tekstil impor tersebut tidak digunakan untuk produksi konveksi sebagaimana izin yang diberikan, melainkan dijual langsung ke pasar dengan harga lebih murah daripada produk lokal. Akibatnya, industri tekstil dalam negeri terpukul hebat.
“Seluruh tekstil impor tidak diolah, tetapi dijual langsung. Hal ini merusak industri tekstil dalam negeri hingga menyebabkan sejumlah perusahaan bangkrut,” demikian isi memori banding jaksa.
Pada 2018–2019, setidaknya sembilan pabrik tekstil di dalam negeri tutup akibat banjirnya tekstil impor. Ribuan pekerja pun kehilangan pekerjaan.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp1,64 triliun. Selain kehilangan potensi pajak dan tenaga kerja, negara juga kehilangan pertambahan nilai (value added) dari proses produksi yang seharusnya terjadi.
Vonis Ringan
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut empat pejabat Bea Cukai Batam dengan 8 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Irianto dituntut 8 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta penghapusan keuntungan sebesar Rp183,6 miliar.
Namun, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta jauh lebih ringan. Empat pejabat Bea Cukai divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, sedangkan Irianto dijatuhi 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Banding dan Pendapat Berbeda Hakim
Baik jaksa maupun para terdakwa mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menguatkan vonis terhadap Irianto: 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Putusan itu dibacakan pada 14 Juni 2021 oleh majelis hakim tinggi yang diketuai James Butar Butar, dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Mohammad Lutfi, Rusydi, dan Hening Tyastanto.
Majelis menilai perbuatan Irianto memang merugikan perekonomian negara, tetapi “tidak mempengaruhi keuangan negara secara signifikan hingga menghambat pembangunan.”
Namun, hakim anggota Hening Tyastanto mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai Irianto seharusnya dihukum 7 tahun penjara.
“Terdakwa menyuap agar kontainer tidak diperiksa, menggunakan surat asal barang palsu, menjual barang impor tanpa produksi, mengubah harga agar lebih kecil, dan menyebabkan industri tekstil dalam negeri bangkrut serta 15.633 pekerja menganggur,” ujar Hening dalam pendapatnya.
Sayang, suara Hening kalah di majelis. Irianto tetap divonis 3 tahun penjara—menutup satu bab dari sejarah kelam praktik impor tekstil ilegal di Batam. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RYAN AGUNG