Buka konten ini

SEORANG warga negara Indonesia, Nurdia Rahmah Rery, 38, tewas di tangan suaminya, Salehuddin, 41, di Singapura, Jumat (24/10) lalu. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri. Informasi yang beredar, korban merupakan pegawai BPOM Batam.
Korban ditemukan tidak bernyawa di hotel Capri by Fraser, kawasan Chinatown, Singapura. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan serius di Negeri Singa.
Kepolisian Singapura mencatat, insiden tersebut menjadi kasus pembunuhan kelima sepanjang 2025. Sebelumnya, hanya berselang sebulan, kasus kekerasan akibat perselisihan antarwarga di kawasan Yishun Central juga menyebabkan seorang perempuan tewas.
Berdasarkan laporan The Straits Times, pembunuhan itu diduga terjadi antara pukul 03.00–05.00 dini hari di kamar 703 hotel Capri by Fraser. Usai menghabisi istrinya, Salehuddin datang ke kantor polisi di Bukit Merah sekitar pukul 06.40 pagi dan mengakui perbuatannya.
Polisi bergerak cepat ke lokasi kejadian dan menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Sehari setelah peristiwa tersebut, Hakim Distrik Tan Jen Tse dalam sidang pemeriksaan awal, Sabtu (25/10), memerintahkan agar Salehuddin menjalani pemeriksaan kejiwaan selama tiga minggu. Sayangnya, belum terungkap ke publik terkait motif pelaku menghabisi korban.
Dalam proses penyelidikan, Salehuddin disebut sempat meminta agar kasus hukumnya disidangkan di Indonesia dan berharap bisa dipulangkan ke Tanah Air. Namun, hingga kini permintaan tersebut belum mendapat tanggapan dari otoritas Singapura.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua negara, Indonesia dan Singapura, terutama terkait proses hukum dan pemulangan jenazah korban.
Menurut keterangan pihak berwenang, proses pemulangan maupun ekstradisi diatur melalui perjanjian kerja sama hukum antara kedua negara. Namun, hakim yang menangani perkara menegaskan, kasus masih dalam tahap awal penyelidikan sehingga belum ada keputusan mengenai kemungkinan pelimpahan penuntutan ke Indonesia.
Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menyatakan telah memberikan bantuan konsuler kepada keluarga korban.
“Untuk informasi kasus ini, urusan hukumnya diurus oleh atase kejaksaan KBRI,” ujar Sekretaris Pensosbud KBRI Singapura, Rizki Kusumastuti, saat dihubungi Batam Pos, kemarin.
Namun, terkait perkembangan lebih lanjut, Rizki menyebutkan perlu meminta izin kepada pihak atase yang menangani kasus tersebut.
“Saya harus permisi dulu ya,” katanya singkat.
Sebelumnya, Kepala BPOM Batam, Ully Mandasari, yang disebut memiliki hubungan kerja dengan korban, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Batam Pos. Pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hanya dibaca tanpa balasan.
Begitu pula sejumlah pegawai BPOM Batam lainnya, yang memilih tidak berkomentar. Tak satu pun bersedia memberikan pernyataan resmi terkait kabar duka ini. (***)
Reporter : Chahaya S, Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK