Buka konten ini

BATAM (BP) – Kawasan bekas Camp Pengungsi Vietnam di Pulau Galang kini resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota Batam. Penetapan itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dalam momen Upacara dan Syukuran Hari Bakti BP Batam ke-54 yang digelar di Balairungsari, Lantai 3 Gedung Bida Utama, Batam Centre, akhir pekan lalu.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batam Tahun 2025 tentang Kawasan, Situs, Struktur, Bangunan, dan Benda Sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota Batam.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan BP Batam yang mengajukan beberapa Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di kawasan Pulau Galang kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam. Setelah melalui proses kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam, akhirnya beberapa objek direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Ketua TACB Kota Batam, Anas, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan rasa syukurnya karena tim dapat menyelesaikan proses pengkajian dengan baik.
“Melalui proses yang panjang dan pengkajian teknis, akhirnya kami bisa menyelesaikan tugas dan amanah ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyerahkan Sertifikat Cagar Budaya Kota Batam kepada Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, disaksikan Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata.
Melalui keputusan tersebut, kawasan bersejarah di Pulau Galang resmi berganti nama menjadi Galang Heritage Village. Pergantian nama ini dimaksudkan untuk menjadikan kawasan tersebut simbol perdamaian, kemanusiaan, dan pelestarian sejarah. Amsakar menegaskan, penetapan ini menjadi langkah nyata BP Batam dalam mengembangkan kawasan heritage sebagai destinasi wisata budaya dan edukatif, sejalan dengan tema Hari Bakti BP Batam ke-54, “BP Batam Beraksi Tanpa Basa-Basi.” Dalam keputusan tersebut, terdapat lima objek bersejarah yang kini menjadi bagian dari Galang Heritage Village, yakni Kapal Pengungsi, Barak Kuning, Mess Brimob, Gereja Nha To Duc Me Vo Nhiem, serta Kantor Pusat Penanggulangan dan Pengelolaan Pengungsi Vietnam (P3V). Kelima objek ini ditetapkan setelah melalui kajian TACB dan Disbudpar dengan mempertimbangkan nilai sejarah, sosial, dan persahabatan antarbangsa.
Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan TACB dalam menjaga warisan budaya.
“Galang Heritage Village menyimpan sejarah persahabatan antarbangsa yang sangat berarti, bukan hanya bagi dunia, tapi juga bagi Batam. Dengan status baru sebagai Cagar Budaya, kawasan ini akan kita kembangkan sebagai destinasi wisata budaya dan edukasi yang memperkaya identitas Batam,” ujarnya. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK