Buka konten ini

SAGULUNG (BP) – Polsek Sagulung bersama Satgas Pangan Kota Batam melakukan pemantauan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di pasar basah SP Plaza, Sagulung, Kamis (23/10). Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran maupun indikasi penimbunan beras di lokasi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 mengenai HET beras.
“Tujuan kegiatan ini memastikan harga beras di pasaran sesuai ketentuan yang berlaku, serta mencegah penyimpangan harga dan penimbunan komoditas pangan strategis di wilayah Kota Batam,” ujarnya.
Tim Satgas Pangan bersama personel Polsek Sagulung melakukan pengecekan langsung ke sejumlah pedagang di Pasar SP Plaza. Berdasarkan hasil pemantauan, harga beras di tingkat pedagang masih sesuai dengan ketentuan HET, yakni beras premium Rp15.400/kilogram (kg), beras medium Rp14.000/kg, dan beras SPHP Rp13.100/kg.
“Selama pengecekan tidak ditemukan pelanggaran. Pedagang menjual sesuai ketentuan HET,” kata Aris.
Selain melakukan pengecekan harga, tim juga memasang spanduk imbauan resmi Badan Pangan Nasional di area pasar. Spanduk tersebut berisi ajakan bagi pedagang untuk menjual beras sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk sosialisasi dan pengingat agar masyarakat turut berperan dalam pengawasan harga bahan pokok,” ujarnya lagi.
Aris menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menjaga kestabilan harga pangan, menjamin distribusi beras yang lancar, serta memastikan masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga sesuai kebijakan pemerintah.
“Kami harap para pedagang, khususnya di wilayah Polsek Sagulung, terus mematuhi aturan,” tutupnya. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK