Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Pendapatan dari retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hingga Oktober 2025 menembus Rp1,4 miliar. Jumlah tersebut melampaui target yang telah ditetapkan, yakni Rp1,2 miliar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, mengungkapkan bahwa sebagian besar penggunaan TKA berada di Kota Batam dan Kabupaten Bintan. Dua wilayah ini dikenal sebagai kawasan industri yang paling banyak mempekerjakan tenaga kerja asing di provinsi tersebut.
“Sejauh ini sudah mencapai Rp1,4 miliar, melebihi target Rp1,2 miliar untuk tahun 2025,” ujar Diky, Jumat (24/10).
Menurut Diky, Pemprov Kepri hanya memiliki kewenangan memungut retribusi dari TKA yang bekerja lintas kabupaten/kota. Misalnya, pekerja asing yang ditempatkan di Batam dan Tanjungpinang sekaligus.
“Kalau TKA hanya bekerja di Batam saja, otomatis retribusinya masuk ke Pemko Batam,” jelasnya.
Retribusi ini dipungut saat perusahaan mengajukan izin baru atau memperpanjang izin penggunaan TKA. Besaran biaya yang dikenakan mencapai 102 dolar AS per bulan, atau sekitar Rp1,68 juta.
Diky menjelaskan, hasil pungutan retribusi tersebut digunakan untuk membiayai berbagai pelatihan tenaga kerja lokal agar dapat bersaing dan terserap pasar kerja, khususnya di wilayah Kepri.
“Tahun ini, kami menggelar banyak pelatihan seperti pengelasan hingga menjahit untuk meningkatkan keahlian pekerja lokal,” katanya.
Ia menambahkan, Pemko Batam masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan retribusi TKA dengan nilai sekitar Rp40 miliar per tahun. Sementara Kabupaten Bintan menyumbang sekitar Rp14 miliar, yang sebagian besar berasal dari kawasan ekonomi khusus (KEK) Galang Batang dengan lebih dari 700 pekerja asing. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO