Buka konten ini
BATAM (BP) – Persidangan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan terdakwa Mangasi Sihombing, Rabu (22/10). Sidang yang dipimpin majelis hakim Tiwik, Douglas, dan Andi Bayu itu menghadirkan saksi dari Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam yang membeberkan kronologi pengungkapan kasus di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Nongsa.
Dalam kesaksiannya, petugas Bea dan Cukai menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya dugaan pelanggaran kepabeanan di Pelabuhan Telaga Punggur pada Juni 2025.
“Kami menerima informasi tentang adanya upaya pelanggaran kepabeanan. Saat itu kami mengamankan sembilan unit truk lori yang memuat berbagai barang,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Petugas kemudian menahan seluruh truk untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, salah satu truk kedapatan membawa rokok tanpa pita cukai bersama sejumlah barang lain yang tidak sesuai dengan dokumen pabean.
“Dari sembilan truk, salah satunya memuat rokok, dan seluruhnya kami sita untuk proses hukum,” sambung saksi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang menjelaskan bahwa terdakwa Mangasi Sihombing bersama rekannya, Edi Gunawan (berkas terpisah), diduga melakukan pelanggaran dengan cara memberikan pemberitahuan pabean yang tidak sesuai dengan jenis dan jumlah barang sebenarnya.
Kasus ini bermula pada 17 Juni 2025, saat petugas Bea dan Cukai Batam menerima informasi dari unit intelijen mengenai ketidaksesuaian dokumen PPFTZ-02 atas nama PT Melayu Bintan Logistic dan PT Fran Sukses Logistic. Kedua perusahaan itu telah mengantongi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea dan Cukai.
Petugas kemudian menghentikan sembilan truk yang hendak menyeberang dari Batam menuju Tanjunguban. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan banyak barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean, termasuk rokok tanpa pita cukai, barang elektronik baru, perabot rumah tangga, serta ban kendaraan yang jumlahnya jauh lebih banyak daripada yang dilaporkan.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Mangasi berperan sebagai koordinator pengiriman barang dan menerima upah sebesar Rp5 juta per truk. Ia memerintahkan sejumlah sopir untuk mengangkut barang dari Batam menuju Tanjungpinang dan Tanjunguban.
Selain menggunakan empat truk miliknya, terdakwa juga menyewa delapan truk lain dari seseorang bernama Jonny alias Ompong (DPO). Setelah memuat barang, terdakwa mengirimkan daftar isi muatan kepada Edi Gunawan untuk dibuatkan dokumen PPFTZ-02.
Edi Gunawan kemudian menggunakan dua perusahaan—PT Fran Sukses Logistic dan PT Melayu Bintan Logistic—untuk mengurus dokumen tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, dokumen itu sengaja diatur agar mendapat jalur hijau, yang artinya barang bisa keluar tanpa pemeriksaan fisik.
Namun, terdakwa juga memerintahkan sopir untuk mencari muatan tambahan agar memperoleh keuntungan lebih. Dari situlah ditemukan tambahan muatan berupa rokok ilegal tanpa pita cukai serta berbagai barang baru yang tidak tercantum dalam dokumen resmi.
Dari hasil penyidikan, total potensi kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1,879 miliar. Nilai itu terdiri atas kerugian penerimaan kepabeanan sebesar Rp1,005 miliar dan kerugian cukai atas rokok ilegal sebesar Rp873 juta.
Barang-barang yang disita antara lain lebih dari 1,1 juta batang rokok tanpa pita cukai, 499 ban truk bertuliskan Made in Tiongkok, serta berbagai perabot rumah tangga dan barang elektronik yang tidak sesuai dokumen.
Atas perbuatannya, terdakwa Mangasi Sihombing didakwa melanggar Pasal 102 huruf h dan Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta melakukan tindak pidana. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG