Buka konten ini
BATAM (BP) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kapal tunda ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam, Kamis (23/10).
Dari tiga tersangka, baru dua orang yang dilimpahkan, yakni Direktur PT Bias Delta Pratama berinisial YL dan Direktur Operasional perusahaan tersebut, AJ.
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial S, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial BP Batam periode 2012–Juli 2016, belum diserahkan karena tengah dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Batam.
Proses tahap dua berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua tersangka yang sebelumnya ditahan di Rutan Tanjungpinang dibawa ke Batam untuk diserahkan ke JPU di kantor Kejari Batam.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan pelimpahan dua tersangka tersebut. “Untuk tahap dua, penyidik menyerahkan dua tersangka. Sedangkan satu tersangka lainnya masih dirawat di rumah sakit. Setelah sembuh akan diproses,” ujarnya.
Menurut dia, dalam proses tahap dua, para tersangka akan dimintai keterangan oleh jaksa penuntut. Setelah proses administrasi selesai, mereka akan dititipkan di Rutan Tembesi Batam.
“Saat ini, tersangka dititipkan di rutan. Nanti ketika akan sidang, baru dibawa ke Rutan Tanjungpinang,” tegasnya.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso, mengatakan kedua tersangka dilimpahkan dalam kondisi sehat. “Untuk satu tersangka lainnya, akan kami limpahkan setelah pulih,” kata Aji.
Disinggung mengenai pengembalian kerugian negara oleh PT Bias Delta Pratama sebesar Rp4,5 miliar, Aji menegaskan hal itu tidak menghapus proses hukum terhadap para tersangka.
“Pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus proses hukum, karena uang tersebut baru dikembalikan setelah penyidikan berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, perbuatan para tersangka yang merugikan negara telah memiliki bukti kuat. Namun, pengembalian kerugian negara itu dapat menjadi pertimbangan hukum di pengadilan.
“Bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menentukan hukuman yang lebih ringan,” ujar Aji.
Menurut hasil penyelidikan, penyimpangan terjadi pada periode 2015–2021, ketika sejumlah perusahaan pelayaran tidak menyetorkan kewajiban PNBP secara penuh ke BP Batam. Sebagian dana justru disebut mengalir ke pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebesar 5 persen, sementara sisanya tidak pernah masuk ke kas negara.
“Kami sudah menagih sejak penyelidikan, tapi pembayaran baru dilakukan belakangan,” ujar Aji.
Kasus ini merupakan pengembangan dari tiga perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Dalam perkara awal, sejumlah pejabat BP Batam dan pengusaha pelayaran, seperti Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto, telah divonis bersalah.
Penyidikan terbaru yang dibuka sejak 2023 menelusuri kembali peran PT Bias Delta Pratama dalam kerja sama operasional (KSO) pemanduan dan penundaan kapal dengan BP Batam pada 2015–2021. Kerja sama itu dinilai ilegal karena hanya berdasar kesepakatan internal tanpa dasar hukum yang sah.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 17 September 2024 mencatat kerugian negara mencapai 272.497 dolar AS atau sekitar Rp4,55 miliar. Dana tersebut seharusnya masuk ke kas negara sebagai PNBP, namun tidak pernah disetor.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RYAN AGUNG