Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Kanwil Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) resmi meluncurkan nomor WhatsApp 0811-7007-0002 sebagai kanal aduan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal. Layanan bertajuk “Lapor Kanwil” itu diluncurkan Kamis (23/10).
Langkah ini menyusul laporan masyarakat Karimun yang sempat disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Jumat (17/10) lalu. Namun hingga kini, belum terlihat aksi nyata Bea Cukai Karimun dalam menindak peredaran rokok tanpa pita cukai di lapangan.
Pantauan Batam Pos, rokok ilegal berbagai merek masih mudah dijumpai, terutama di warung-warung kecil. “Hampir setiap warung ada yang jual. Tapi yang ditindak justru pedagang kecil, bukan distributornya,” kata M Harianto, warga Karimun, Kamis (23/10).
Menurutnya, kehadiran nomor aduan sudah tepat, tapi langkah Bea Cukai dianggap terlambat.
“Menkeu sudah menyoroti masalah ini. Harusnya mereka lebih dulu bergerak menangkap cukong dan distributor besar,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Kanwil Khusus DJBC Kepri, Robby Candra, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp dan telepon. Belum jelas apakah peluncuran nomor aduan ini merupakan instruksi langsung dari Menkeu atau inisiatif Kepala Kanwil DJBC Kepri, Adhang Nugroho Adhi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi terkait rencana operasi penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Kepri. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : GALIH ADI SAPUTRO