Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Dari langit nusantara, deru mesin jet pribadi milik KPU RI sempat melintas puluhan kali sepanjang awal tahun 2024. Namun, di balik 59 penerbangan itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) justru menemukan ironi: tak satu pun perjalanan itu ditujukan untuk mengawal distribusi logistik Pemilu—tujuan utama penyewaannya.
DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, empat anggotanya—Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz—serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno. Mereka dinilai terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/10). “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh teradu sebagaimana disebut dalam amar putusan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai para teradu menyalahgunakan pengadaan jet pribadi yang awalnya dimaksudkan untuk memantau distribusi logistik Pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, bukti di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Berdasarkan rute dan passenger list sebanyak 59 kali perjalanan, tidak ditemukan satu pun penerbangan dengan tujuan distribusi logistik,” tegas Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sebaliknya, jet pribadi tersebut digunakan untuk menghadiri berbagai kegiatan non-logistik: mulai dari monitoring gudang, bimbingan teknis KPPS, penguatan kapasitas kelembagaan, hingga penyerahan santunan bagi petugas badan adhoc dan pemantauan PSU di Kuala Lumpur.
DKPP juga mencatat, penyewaan jet pribadi itu menelan anggaran Rp90 miliar yang bersumber dari dana Sekretariat Jenderal KPU RI Tahun Anggaran 2024.
Penggunaan dana sebesar itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
“Pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk kegiatan monitoring dan evaluasi logistik Pemilu 2024 bersumber dari APBN sebesar Rp 90 miliar. Pelaksanaannya berlangsung Januari hingga Februari 2024,” ujar Dewa Kade.
DKPP menilai, penggunaan anggaran yang berlebihan dan menyimpang dari tujuan semula telah mencederai prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang mandiri, profesional, dan berintegritas. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : Muhammad Nur