Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kota Batam. Sepanjang Oktober 2025, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap enam laporan polisi (LP) dengan total tujuh tersangka dari sejumlah kecamatan.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita dua jenis narkotika berbeda, yakni sabu dan ganja, serta ratusan butir pil ekstasi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.787,91 gram, terdiri dari 1.928,52 gram sabu dan 859,39 gram ganja.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, didampingi Kasat Narkoba Kompol Deny Langi, mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus menekan ruang gerak jaringan narkoba di Batam.
“Ada tujuh tersangka yang kami amankan dari enam LP. Semuanya diamankan di wilayah Batam, dari beberapa kecamatan, dengan dua jenis barang bukti, sabu dan ganja,” ungkap Zaenal saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (22/10).
Zaenal menjelaskan, untuk kasus sabu, polisi mengamankan empat tersangka: ES alias Mamang,38; M alias Amang,34; E alias Dedek,34; dan ABS alias Boy,28. Barang haram itu disita dari tiga lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Patam Lestari (dua LP) dan Kelurahan Sungai Harapan, Sekupang.
“Sabu ini berasal dari luar negeri dan masuk lewat jalur laut. Para tersangka mengambil langsung barang dari tekong kapal sebelum diedarkan di Batam,” jelas Zaenal.
Menurutnya, profesi para pelaku beragam, mulai dari pengangguran, pekerja serabutan, hingga wiraswasta. Polisi masih menelusuri asal pasti jaringan dan pemasok utama barang tersebut.
Sementara untuk kasus ganja, polisi meringkus tiga tersangka lain, masing-masing AFA,25; RA,25; dan HW,25. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda: Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar; Kaveling Nusa Jaya, Kabil, Nongsa; serta Kaveling Manggis Jaya, Tanjung Piayu, Sungai Beduk. Dari tangan ketiganya, disita 859,39 gram ganja, timbangan digital, alat linting, sepeda motor, dan beberapa telepon genggam.
Kasat Narkoba, Kompol Deny Langi, menegaskan, sabu dan ganja tersebut berasal dari dua jaringan berbeda.
“Untuk sabu, dikendalikan dari luar negeri. Sedangkan ganja dari jaringan domestik yang beroperasi lintas kecamatan di Batam,” ujarnya.
Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa
Kapolresta Zaenal menyebut, dari total barang bukti yang disita, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 56 ribu jiwa dari penyalahgunaan sabu dan ekstasi, serta sekitar 286 jiwa dari ganja. “Jumlah ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba terhadap masyarakat. Setiap gram yang berhasil kita amankan berarti ada nyawa yang terselamatkan,” tegasnya.
Polresta Barelang berkomitmen memperketat pengawasan di titik-titik rawan seperti pelabuhan, kawasan padat penduduk, dan jalur laut.
“Batam ini wilayah strategis yang kerap dijadikan pintu masuk barang haram dari luar negeri. Karena itu, pengawasan akan terus kami perkuat,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Zaenal mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami butuh dukungan masyarakat. Dengan kolaborasi, kita bisa menekan bahkan memutus mata rantai peredaran narkoba di Batam,” tutupnya. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK