Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menghapus atau memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun.
Keputusan tersebut disampaikan Purbaya usai bertemu dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10). Ia menjelaskan, pemutihan ini merupakan bagian dari pembahasan awal anggaran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026.
“Tadi diminta dianggarkan berapa? Rp20 triliun. Sesuai janji Presiden, itu sudah dianggarkan,” ujarnya.
Meski begitu, Purbaya belum merinci kelompok penerima manfaat dari kebijakan pemutihan tersebut. Namun, ia menegaskan adanya sejumlah perbaikan tata kelola di tubuh BPJS Kesehatan, terutama terkait inefisiensi.
Salah satu contoh yang disorotnya adalah aturan rumah sakit yang tetap mewajibkan penggunaan alat bantu pernapasan (ventilator), padahal wabah Covid-19 telah berakhir. Kondisi ini, menurutnya, justru menimbulkan pemborosan dan membengkaknya tagihan klaim BPJS Kesehatan.
“Saya minta mereka memperbaiki yang bocor-bocor di lapangan. Kalau beli alat yang tidak perlu, ya dibereskan saja,” tegasnya.
Selain itu, Purbaya juga menyoroti efisiensi penggunaan teknologi di BPJS Kesehatan. Ia mengaku terkejut mengetahui lembaga tersebut memiliki sekitar 200 pegawai IT.
Karena itu, ia menyarankan BPJS Kesehatan mengembangkan sistem berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memantau potensi kecurangan dan menekan beban operasional.
“Saya minta dibuat lebih profesional. Kalau ada standar yang jelas, dijalankan sistem IT berbasis AI, sehingga bila ada kecurangan bisa langsung terdeteksi. Operasional BPJS bisa lebih efisien dan optimal,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron memastikan, kebijakan pemutihan tunggakan ini akan difokuskan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Ia juga berharap kebijakan tersebut dapat mencakup peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang masih membayar iuran secara mandiri. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.
“Yang jelas, BPJS ingin negara hadir agar peserta tetap bisa mengakses pelayanan, tapi jangan sampai dimanfaatkan secara tidak benar,” ujar Ali. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : Muhammad Nur