Buka konten ini

NONGSA (BP) – Aksi nekat seorang pemuda asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), berakhir di tangan tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri. Pemuda bernama Abdullah, 24, itu ditangkap saat berada di Bandara Hang Nadim Batam ketika berencana pergi ke NTB, setelah kedapatan menyembunyikan dua bungkus sabu seberat 100 gram di dalam duburnya.
Penangkapan dilakukan tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Jumat (17/10) lalu, sekitar pukul 06.30 WIB, di ruang tunggu keberangkatan A9 Bandara Hang Nadim. Sebelum diperiksa, gelagat Abdullah yang tampak gelisah membuat petugas mencurigainya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tubuhnya. Untuk memastikan, petugas kemudian membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan rontgen,” ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni.
Hasil rontgen menunjukkan dua kapsul plastik tersimpan di bagian dalam tubuh tersangka. Tidak lama kemudian, Abdullah mengeluarkan dua kapsul berisi sabu itu di toilet rumah sakit.
“Bundelan berisi sabu itu dimasukkan melalui dubur,” tegas Ruslaeni.
Kedua kapsul tersebut dibalut plastik bening dengan berat total 100 gram. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengirim barang haram tersebut.
Menurut Ruslaeni, pihaknya masih menelusuri jaringan pengiriman narkoba tersebut, termasuk asal dan tujuan sabu yang diselundupkan lewat jalur udara. Dari hasil penyelidikan awal, Abdullah diketahui berasal dari Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
“Yang bersangkutan bekerja sebagai wiraswasta dan diduga menjadi kurir jaringan antarprovinsi. Namun, untuk jaringannya masih terus kami kembangkan,” jelasnya.
Ruslaeni menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan di bandara dan pelabuhan. Apalagi modus penyelundupan narkoba dengan cara menyembunyikan di dalam tubuh bukan hal baru.
“Kami tetap waspada dan terus memperkuat deteksi di setiap pintu masuk dan keluar Batam,” ujarnya.
Abdullah kini ditahan di Mapolda Kepri dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK