Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Azmi alias Amir, Selasa (21/10). Terdakwa dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian dalam kasus peredaran sabu seberat 802,56 gram yang rencananya akan diedarkan di kawasan Simpang Dam, Sei Beduk.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Monalisa, Veriandi, dan Irfan itu berlangsung di ruang sidang utama PN Batam.
Dalam keterangannya, saksi dari Ditresnarkoba Polda Kepri menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang membawa sabu hampir satu kilogram.
“Kami mendapat informasi ada seseorang membawa narkotika jenis sabu hampir satu kilogram. Barang itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang bernama Sayid (DPO) untuk diedarkan di kawasan Simpang Dam,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan satu bungkus sabu dengan berat bersih 802,56 gram yang dikemas dalam bungkus teh bertuliskan Alishan Jin Xuan Tea. Namun, dua orang lain yang disebut terlibat, yakni Saye dan Muhammad Isa, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Nomor kontak keduanya sudah tidak aktif dan masih dalam penyelidikan,” tambah saksi.
Menanggapi hal itu, hakim ketua Monalisa meminta aparat penegak hukum agar menelusuri jaringan di balik kasus ini.“Tolong dicari sampai ke akarnya, jangan berhenti di sini,” tegasnya.
Dalam persidangan, terdakwa Azmi mengakui pernah dipenjara pada 2019 karena kasus serupa. Ia mengaku menyesal telah mengulangi perbuatannya.
“Saya khilaf, Yang Mulia. Karena kebutuhan keluarga, saya terpaksa lakukan ini lagi. Kalau berhasil, saya dijanjikan upah Rp35 juta,” ujar Azmi dengan nada menyesal.
Hakim tampak kecewa mendengar pengakuan tersebut.
“Maksudnya, sudah pernah dihukum, kok masih dibuat lagi?” kata hakim Monalisa.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, pada Sabtu, 17 Mei 2025, terdakwa menerima perintah dari Saye (DPO) untuk mengambil sabu di sekitar Pelabuhan Punggur.
Setelah mendapat petunjuk lokasi dan foto tempat penyimpanan, Azmi mengambil satu kotak putih berisi sabu 802,56 gram dan membawanya ke kosnya di Kampung Madani.
Namun, saat melintas di Jalan Kampung Tua Teluk Lengung, Kabil, Nongsa, terdakwa dihentikan anggota Ditresnarkoba Polda Kepri yang telah membuntutinya. Polisi menemukan sabu tersebut di dalam jaket yang dikenakan terdakwa.
Hasil uji laboratorium Balai POM Batam menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamin, zat yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK