Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan tempat penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Muhamad Kerry Adrianto Riza — putra pengusaha Moh Riza Chalid.
Keputusan tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, bersama anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Dalam amar penetapan yang dikeluarkan pada Senin (20/10), majelis hakim memutuskan untuk memindahkan penahanan Kerry dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba), terhitung mulai tanggal yang sama.
“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” demikian bunyi amar penetapan tersebut, Selasa (21/10).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara pihak swasta dan PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero). Kerja sama itu disebut dilakukan meskipun pada saat yang sama Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.
Akibat kerja sama tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2,9 triliun.
Atas perbuatannya, Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : Muhammad Nur