Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pengacara Sean ”Diddy” Combs atau P Diddy, Alexandra AE Shapiro, mengajukan banding terhadap vonis hakim federal yang memutuskan penyanyi rap AS dijatuhi hukuman 50 bulan penjara atas dua dakwaan mengangkut orang untuk tujuan prostitusi.
Hukuman tersebut dijatuhkan Hakim Arun Subramanian pada 3 Oktober, setelah Diddy dinyatakan bersalah atas kasus yang menjeratnya atas kesaksian dua mantan kekasihnya, Cassandra ”Cassie” Ventura dan seorang wanita yang namanya disamarkan sebagai Jane Doe atau korban kedua.
Dokumen banding dua halaman yang diperoleh dan pertama kali dilaporkan oleh Rolling Stone, diajukan pada Senin (20/10), mencantumkan Alexandra AE. Shapiro sebagai pengacara banding Combs’, dilansir dari laporan NME, Selasa (21/10).
Kasus itu bermula dari penangkapan Diddy pada September 2024. Ia kemudian menjalani proses hukum yang berujung pada vonis penjara selama empat tahun dua bulan (50 bulan) serta denda sebesar 500 ribu dolar AS.
Saat ini, Diddy menjalani masa tahanan di Pusat Penahanan Metropolitan (Metropolitan Detention Center) di Brooklyn, New York.
Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan masa pembebasan bersyarat selama lima tahun, apabila Diddy selesai menjalani hukumannya.
Diddy sebelumnya telah mendekam di tahanan selama 12 bulan sebelum persidangan hari Jumat (3/10), dan masa penahanan itu dihitung sebagai bagian dari vonis 50 bulan, sehingga dia menjalani sisa hukuman sekitar tiga tahun lagi di penjara.
Pengadilan Banding Sirkuit Kedua dalam beberapa pekan mendatang akan menindaklanjuti dokumen banding yang diajukan pengacara. Dari sana, kasus itu akan dibawa ke panel yang terdiri dari tiga hakim.
Sejak penangkapan Diddy pada September 2024, pendiri ”Bad Boy Records” itu terus mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan terhadapnya.
Sebelum putusan dijatuhkan, pengacara Diddy telah meminta hukuman tidak lebih dari 14 bulan penjara, yang jika sudah dijalani, akan memungkinkan dia untuk bebas sebelum akhir tahun.
Namun, Jaksa Federal mendorong hukuman yang jauh lebih lama. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY